DPRD Tabanan Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Atasi Upah THL Kebersihan Tertunda

Tabanan, Baliglobalnews 

Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menangani persoalan tertundanya pembayaran upah tenaga harian lepas (THL) kebersihan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengawasan langsung terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai ketentuan. “Pemkab Tabanan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran demi menghindari potensi pelanggaran administratif,” ujar Omardani saat dimintai konfirmasi pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Omardani penundaan pembayaran ini terjadi, karena 304 THL kebersihan tidak dapat masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena kendala usia dan ijazah pendidikan terakhir yang hanya setingkat SD.

Di sisi lain, sebagai tidak lanjut Surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 serta Surat Edaran Sekda Tabanan Nomor 800/0738/BKPSDM tanggal 25 Februari 2025, sebagai solusi Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk mengalihkan status 304 tenaga tersebut menjadi tenaga outsourcing melalui kerjasama dengan pihak ketiga.

Proses pemberkasan untuk tenaga outsourcing dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 15 April 2025. Dari total 304 orang, sebanyak 286 tenaga menyerahkan berkas pemberkasan, sedangkan ada 18 orang tidak melengkapinya. Penandatanganan kontrak kerja sama dengan pihak rekanan dilakukan pada 16 April 2025. Pihak rekanan menyanggupi pembayaran gaji tenaga kerja mulai dari tanggal kontrak ditandatangani, yaitu 16 April 2025. Namun, tanggungan pembayaran gaji untuk periode 1 Maret hingga 15 April 2025 menjadi beban pemerintah daerah.

Melalui rapat koordinasi, Pemkab Tabanan memutuskan untuk membayarkan gaji 1,5 bulan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan anggaran bagi 304 tenaga yang belum menerima upah selama masa transisi ke sistem outsourcing.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tabanan tidak melakukan pembayaran kepada tenaga kebersihan dan sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran ternyata, proses pembayaran sudah dilakukan dan sisanya masih dalam proses pencairan. (bgn020)25052219

DPRD Tabanan ApresiasiLangkah Cepat Pemkab
Comments (0)
Add Comment