DPRD Bali Tegaskan Pembangunan Step UP Hotel Langgar Aturan

Badung, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Provinsi Bali saat inspeksi mendadak ke Step Up Hotel pada Jumat (13/6/2025), secara tegas mengatakan pembangunan hotel tersebut melanggar aturan. Karena hotel yang berlokasi di dekat Pantai Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu, mencaplok sempadan pantai.

“Saat kami sidak, jelas ini melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan terindikasi berdiri di atas tanah negara” kata Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dia menyebutkan rekomendasi pembongkaran sudah disampaikan ke Satpol PP, sehingga langkah tegas akan diambil tanpa pandang bulu. “Kalau melanggar RTRW, langsung bongkar. Tidak ada basa-basi,” tandasnya.

Menurut dia, pelanggaran tak hanya menyangkut bangunan hotel dan vila, tetapi juga merembet ke aspek hukum agraria dan peraturan garis sempadan pantai sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.

Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Suparta, menyampaikan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I pada Selasa (11/6/2025). Suparta yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan, tak hanya Step Up Hotel, Komisi I juga menyoroti bangunan-bangunan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, yang dianggap berdiri di zona terlarang. Dalam inspeksi kali ini, DPRD mengultimatum, semua bangunan ilegal harus dibongkar. “Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin. Kalau melanggar, bersihkan. Pejabat yang terlibat juga harus siap diberi sanksi sesuai undang-undang,” katanya.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi I DPRD Bali, Somvir yang turut memperingatkan agar izin yang dikeluarkan secara ilegal bisa berujung pidana. “Pejabat yang memberikan izin tanpa dasar hukum bisa dipidana hingga 5 tahun,” ujar Somvir.

Dia menegaskan, sidak lapangan sebelumnya pada 7 Mei 2025 mengungkap fakta bahwa banyak bangunan berdiri di atas tebing, tanah negara, dan sempadan pantai. Langkah ini, kata Somvir, merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk melindungi Bali dari kerusakan tata ruang dan potensi bencana.

Komisi I juga berencana memperluas inspeksi ke kabupaten lain di Bali untuk menindak pelanggaran serupa.

Di lain pihak, Konsultan Proyek Step Up Hotel, I Gusti Made Arya Kencana mengklaim pembangunan sudah sesuai aturan dan telah mengantongi izin lengkap dan mengikuti kajian teknis. “Kami mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum,” katanya. (adv/bgn008)25061511

#dprdbali#StepUPhotel
Comments (0)
Add Comment
This open-source AI writing assistant: source.