DPRD Badung Sayangkan Sekda Adi Arnawa Terbitkan SE Pemotongan Gaji Pegawai ASN tanpa Koordinasi

Mangupura, Baliglobalnews

Kalangan anggota DPRD Badung sangat menyayangkan Sekda Wayan Adi Arnawa menerbitkan surat edaran (SE) pemotongan gaji pegawai ASN Badung 30 persen hingga 50 persen tanpa berkoordinasi dengan DPRD yang mempunyai fungsi masalah penganggaran.

“Tidak ada koordinasi dengan dewan. Tiba-tiba kami menerima SE Sekda yang memotong gaji pegawai ASN hingga 50 persen. Termasuk bantuan aci, sulinggih, pamangku, kelian, bendesa adat, pangliman, pekaseh, dan lainnya,” kata Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, sebelum mengikuti rapat koordinasi dengan Sekda Badung bersama jajarannya di gedung DPRD Puspem Badung pada Senin (28/6).

Ketua DPD Partai Golkar Badung itu menegaskan dewan mempunyai fungsi dalam penganggaran, selain fungsi kontrol dan legislasi. “Jadi, dewan bersama bupati menetapkan anggaran. Tidak seperti saat ini, dewan mendapat SE soal pemotongan gaji pegawai ASN dari Sekda, termasuk pemotongan bantuan kepada masyarakat. Mestinya eksekutif transparan soal anggaran,” katanya.

SE Sekda Badung Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD tertanggal 24 Juni 2021 yang mengalami pemotongan meliputi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN 50 % mulai April 2021, jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya sampai dengan Rp 7.000.000 dipotong 30 % mulai Juni 2021. Jasa tenaga kontrak yang besaran nilainya di atas Rp 7.000.000 dipotong 50 % secara merata terhitung mulai Juni 2021. Upah THL 30 %. Jasa guru kontrak dipotong Rp 50.000 tiap orang per jam terhitung mulai Juni 2021. Jasa tenaga Widya Sabha, sulinggih, pemangku, pekaseh, pangliman, kelian banjar adat dan bendesa adat dipotong 50 % mulai Juni 2021.

Jasa kepala lingkungan dipotong menjadi Rp 4.000.000. Jasa tenaga tim ahli Bupati, tim ahli DPRD Badung, dan jasa tenaga ahli perorangan atau nonperorangan dipotong 30 % secara merata terhitung mulai Juni 2021. Biaya upakara yadnya dan biaya aci-aci dipotong 50 % mulai  April 2021.

Biaya operasional pemeliharaan kendaraan pada perangkat daerah dipotong 25 % mulai Juni  2021. Biaya operasional pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dipotong 25 % mulai Juni 2021.

Ternyata dalam SE tersebut tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi DPRD Badung tidak luput dari pemotongan yang besarannya 30 % mulai Juli tahun 2021.

Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, menyatakan SE itu terbit berdasarkan direktif Bupati Badung setelah melihat kondisi keuangan. “Tahun 2021 target anggaran Rp 3,8 triliun tidak mungkin akan tercapai, maka target itu diturunkan jadi Rp 2,9 triliun. Untuk itulah dilakukan rasionalisasi. Kami harapkan dewan memaklumi, karena semua dipotong,” tegasnya. (bgn003)21062827

ASNdprdbadungpemotongangajipegawaisekdaadiarnawatanpakoordinasiterbitkanSE
Comments (0)
Add Comment
Download Rytr Desktop for full access.