Mangupura,, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar sidang paripurna mengagendakan penyampaian Rekomendasi Dewan atas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Badung tahun anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Selasa (19/4).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta, dihadiri Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, beserta jajarannya beserta undangan lainnya. Rekomendasi dewan dibacakan Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, usai sidang mengatakan ada beberapa catatan strategis dan sudah melalui evaluasi bersama seluruh anggota DPRD Badung, dimana yang sangat cermat diperhatikan adalah tentang pendapatan dan anggaran biaya.
Parwata menyatakan pendapatan walaupun menurun dari yang dianggarkan Rp 3,8 triliun menjadi pendapatan Rp 2,5 triliun sudah bisa dimaksimalkan. “Bupati dengan seluruh jajarannya sudah melakukan satu pencermatan terhadap angka pendapatan sehingga program-program yang sudah kita tetapkan dalam APBD 2021 dapat dieksekusi walaupun ada keterbatasan. Jadi, beberapa program dikurangi, tetapi prioritas sesuai dengan instruksi Presiden, instruksi Mendagri dalam penanganan Covid terbukti sudah berjalan dengan baik,” katanya didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menyebutkan ada yang sangat menarik dari rekomendasi untuk 2022 dan selanjutnya dimana pendapatan daerah ini dijaga dengan baik. Pasalnya, beberapa potensi yang memang berpeluang dalam memberikan dukungan tidak saja PHR, tetapi BPHTB memberikan kontribusi nomor satu.
Dia mengharapkan Bupati bersama jajarannya dalam mengurai nanti pendapatan dan dalam mengeksekusi pajak harus ada regulasi daerah. Pasalnya, pajak daerah dalam UU 28 oleh Pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk mengatur pajak daerah termasuk NJOP-nya. “Termasuk sekarang kita sedang menyelesaikan peraturan daerah tentang retribusi BPG, dan ini merupakan bagian rangkaian pendapatan yang harus kita konsentrasikan, karena tujuan terakhir adalah kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah. Tadi disampaikan masalah karyawan, masalah pegawai, kita sarankan dalam rapat paripurna tadi mengusulkan, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk merekrut P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Artinya, ini akan menolong masyarakat Badung dan memberikan kontribusi juga kepada efisiensi, maksimalisasi pengembangan sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Badung. Ini adalah langkah-langkah strategis yang kami sarankan,” katanya.
Dia mengharapkan pendapatan Rp 3,2 triliun yang dirancang di 2022 akan bisa tereksekusi. “Seluruh program yang kita terapkan karena seluruh APBD, yang sudah kita putuskan dalam bentuk peraturan daerah tidak boleh diubah sendiri. Oleh karena itu harus berhati-hati, Bupati dan jajarannya harus berhati-hati mengeksekusi. Jangan sampai apa yang sudah kita tuangkan (dalam APBD-red) tidak dilaksanakan atau diubah sendiri, tidak boleh. Karena UU 23 mengamanatkan seperti itu. Kalau memang urgen, harus dilakukan koreksi bersama dalam sidang paripurna. Karena itu, perlu kehati-hatian, money for function sangat kita perlukan. Semoga Pemerintahan Badung tetap berjalan dengan baik,” tandasnya. (bgn003)22041902