Dirut Perumda SS Mundur, Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, Komisi III DPRD Tabanan Desak Segera Bentuk Pansel

Tabanan, Baliglobalnews

Langkah mengejutkan diambil oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana (Perumda SS), Kompyang Gede Pasek Wedha, yang secara mendadak menyatakan pengunduran dirinya. Kabar ini langsung memantik perhatian serius dari Komisi III DPRD Tabanan sebagai mitra kerja yang membidangi sektor keuangan.

Ketua Komisi III DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman Dharmaputra mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk segera mengambil langkah taktis guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan pelat merah tersebut.

Dharmaputra menegaskan bahwa Pemkab Tabanan tidak boleh membiarkan adanya kekosongan kepemimpinan di tubuh Perumda SS. Dia mendorong Bupati Tabanan selaku kuasa pemilik modal (KPM) untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekaligus membentuk panitia seleksi (pansel) direksi baru. Langkah ini dinilai mendesak, karena masa tugas jajaran direksi yang ada saat ini akan berakhir pada April 2026 mendatang. “Kami kaget mendengarnya. Baru bulan kemarin Perda re-branding (dari Perumda Dharma Santhika ke Perumda SS) disahkan, sekarang ada kejadian seperti ini. Berarti tidak ada kesiapan. Kami dorong segera ada Plt dan bentuk pansel,” ujar Dharmaputra, pada Senin (26/1/2026).

Dia mengakui bahwa pengunduran diri adalah hak pribadi, namun dia menyayangkan sikap Dirut yang meninggalkan tanggung jawab sebelum masa jabatan berakhir sesuai Surat Keputusan (SK). Namun, dia secara gamblang menyatakan bahwa pimpinan yang sudah menyatakan mundur tidak layak untuk dipertahankan, karena akan memengaruhi stabilitas perusahaan. “Kami tidak tahu apa yang terjadi secara internal di sana sampai Dirut mengambil sikap seperti itu. Kalau sudah (mengundurkan diri), tidak layak untuk dipertahankan. Sekarang fokusnya adalah bagaimana operasional tetap jalan,” katanya.

Dia menilai situasi ini cukup ironis, mengingat Perumda Sanjayaning Singasana baru saja menjalani proses re-branding melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada akhir tahun 2025. Kekosongan kursi Dirut dikhawatirkan akan menghambat implementasi visi baru perusahaan yang sedang dalam masa transisi.

Komisi III berharap proses seleksi direksi baru nantinya dapat menghasilkan sosok yang lebih berkomitmen dan siap menghadapi tantangan operasional Perumda ke depan. (*/bgn020)26012709

Dinilai Lari dari Tanggung JawabDirut Perumda SS Mundur
Comments (0)
Add Comment