Diduga Korupsi Uang Bank BUMN Rp1 Miliar, Kejari Badung Tahan IBGS

Badung, Baliglobalnews

Diduga melakukan tindak pidana korupsi uang milik salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Kuta, senilai kurang lebih Rp1 miliar sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2017, Kejaksaan Negeri Badung menahan tersangka berinisial IBGS (33 tahun), Rabu (3/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja, saat dikonfirmasi mengakatan tersangka ditaham karena adanya laporkan oleh salah satu BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta.

“Kami telah melakukan penyelidikan, kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada Jumat (26 Februari 2021) telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS,” kata Maha Agung yang juga didampingi Kasi Intel Made Gde Bamax Wira Wibowo dan Kasipidum Gede Gatot Hariawan.

Mantan Kajari Sorong ini menambahkan, tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari KAYANA Law Office, Agus Suparman dan Yogi yang merupakan penunjukan dari Tim Penyedik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.

Terhadap penetapan tersangka IBGS, setelah tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negative, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2017.

“Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 Milyar Rupiah. Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP,” kata Maha Agung.

Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. selama kurang lebih 3 bulan.

“Inilah bentuk komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Badung dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Maha Agung.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari KAYANA Law Office, Agus Suparman didampingi Yogi menerangkan, kliennya dititipkan di Lapas Kerobokan dan sesuai Pasal 31 KUHP akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Besok kami akan ajukan ini. Klien kami diduga melakukan korupsi KUR atau domplengan kredit memakai nama orang yang tidan disetorkan ke Bank senilai Rp1 miliar. Tapi klien kami sudan mengembalikan Rp162 juta,” ucap Suparman.(bgn008)21030404

bankbumndugaankorupsiibgskejaribadung
Comments (0)
Add Comment
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.