Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Putu Eka Priyana (31 tahun) melalui kuasa hukumnya dari Kahyangan Law Office, menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar, yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap terkait penanganan kasus Perbankan di Bank Mega Kacab Gatot Subroto Denpasar, Provinsi Bali.
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (8/7/2021), dengan pimpinan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa itu. Kuasa hukum Terdakwa Made Mastra Arjawa dkk pada Kahyangan Law Office, dalam berkas eksepsinya yang berjudul: “TIADA KEADILAN KECUALI DALAM KEBENARAN, TIADA KEBAHAGIAAN KECUALI DALAM KEADILAN” itu, menjelaskan beberapa poin penting.
“Ada unsur Tidak cermat dalam meneliti berkas perkara yang mana terdapat hak dari Terdakwa untuk didampingi Oleh Penasehat Hukum yang dirampas haknya. Tidak cermat, jelas dan lengkap dalam mengkonstruksikan bentuk Surat Dakwaan,” ucap Arjawa dalam sidang yang juga di hadiir JPU I Gusti Lanang itu.
Dalam eksepsinya lebih lanjut, dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan keturutsertaan dalam Surat Dakwaan. Kemudian, tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan Perbarengan (Concursus). Kemudian, dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Putu Eka Priana.
“Maka dari itu kami memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor No. Reg. Perkara : PDM – 0366/N.1.10/Eku.2/05/2021 tidak diterima atau harus dibatalkan (vernietigbaar) dan atau batal demi hukum (absolut nietig),” ucap Arjawa.
Selanjutnya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Serta membebaskan terdakwa Eka Priyana dari Segala Dakwaan.
Mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa itu, Jaksa Gusti Lanang dihadapan Majelis Hakim akan menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa pada agenda sidang pekan depan.
“Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari kuasa hukum Terdakwa, pada sidang pekan depan majelis,” ucap Jaksa.(BGN008)21070922