Covid-19 di Bali Selasa Ini, Positif 880, Sembuh 533

Denpasar, Baliglobalnews

Pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali pada Selasa (20/7) tercatat 880 orang (734 orang melalui transmisi lokal, 141 PPDN dan 5 PPLN), sembuh sebanyak 533 orang dan 23 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 62.896 orang, sembuh 53.449 orang (84,98%), dan  meninggal dunia 1.817 orang (2,89%). Kasus aktif per hari ini menjadi 7.630 orang (12,13%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.927.851 orang dan vaksin 2 sebanyak 781.143 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.853.250 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 359.493 dosis.

Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home; c. pelaksanaan kegiatan pada sektor :

I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M meliputi memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn003)21072013

Covid-19covid19dibaliupdate
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr — no limitations, no accounts.