Buronan Kejati Bali Dibekuk, Terlibat Kasus Penggelapan Dana Rekrutmen PMI

Denpasar, Baliglobalnews

I Wayan Depa Yogiana (34), seorang buronan Kejaksaan Tinggi Bali yang terjerat kasus penggelapan uang milik 64 pekerja migran Indonesia (PMI) dibekuk di Pelabuhan Citra Tritunas Batam, Kepulauan Riau (Kepri), DNA langsung digiring ke Bali pada Rabu (19/2/2025) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Eka Sabana menjelaskan terpidana ditangkap oleh Tim Satuan Intelijen dan Teknologi Informasi JAM Intel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bali bersama Tim Intelijen Kejari Batam serta Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam pada Senin (18/2/2025) lalu. “Depa Yogiana merupakan Direktur Dream Konsultan Bali, ditangkap Senin kemarin. Dalam aksinya modus Wayan Depa bekerja sama dengan PT. Reka Kerja Semesta untuk merekrut 64 calon PMI,” ucap Eka Sabana kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati Bali.

Sabana menyampaikan sebelumnya upaya penjemputan paksa ke rumah terpidana telah dilakukan, Namun Wayan Depa melarikan diri ke luar negeri. Sehingga, Kejati Bali mengajukan permohonan pencekalan kepada Jaksa Agung RI yang diterbitkan pada 13 Februari 2025 dengan Surat Cekal Nomor 178/D/Dip.4/02/2025. “Kemudian, Depa Yogiana saat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, dari Pasir Gudang, Malaysia, berencana melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, pemeriksaan imigrasi, langsung ditangkap dan menyerahkan kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI,” ucapnya didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Yusran Ali Baadilla dan Gde Ancana.

Sementara Yusran Ali Baadilla menyebutkan Depa Yogiana kabur ke Malaysia dan selama empat bulan terakhir dan bekerja sebagai koki di salah satu kecamatan di Malaysia. Setelah beberapa bulan berada di luar negeri, dia berencana kembali ke Indonesia melalui Batam untuk berlibur selama tiga hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, tertangkap petugas imigrasi.

Dia menyampaikan Depa Yogiana telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Badung Nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Depa Yogiana dan jaksa penuntut umum, serta memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intel Gde Ancana menyebutkan Depa Yogiana bisa melarikan diri karena sebelumnya sedang menghadapi perkara lain di Kejari Denpasar. Dimana, sedang diproses penyidikan di Polresta Denpasar bersamaan dengan kasusnya di Kejari Badung. “Saat kasus Kejari Denpasar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim saat itu memutuskan untuk tidak menahannya di rutan, melainkan hanya menetapkan status tahanan rumah,” katanya.

Selama proses persidangan, kata Ancana, Depa tetap mengikuti dan datang ke PN Denpasar, tetapi ketika putusan dijatuhkan, Depa Yogiana mangkir dari panggilan eksekusi dan kabur ke luar negeri.

Kasus terpidana Depa Yogiana berawal dugaan melakukan penggelapan dana rekrutmen kepada 64 calon PMI. Dalam proses rekrutmen, Depa Yogiana meminta pembayaran pribadi Rp5 juta per orang, namun uang yang terkumpul tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru digelapkan. (bgn008)25022003

denpasarkeatibali
Comments (0)
Add Comment