Bupati Badung Laporkan Oknum Prajuru Adat Ungasan ke Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, melaporkan oknum Prajuru Adat (Bendesa), di Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, terkait dugaan pembuatan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam perjanjian kerjasama yang dibuat di notaris antara Desa Adat Ungasan dan pengusaha, di Pesisir Pantai Melasti.

“Kami membuat laporan adanya dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHAP dan Pasal 263 KUHAP oleh prajuru adat Ungasan. Saya ingin adanya transparansi adanya dana yang diterima Rp 40 miliar lebih dan ini harus diketahui masyarakat adat. Jangan sampai diketahui satu kelompok saja,” ucap Giri Prasta didampingi Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, kuasa hukum Pemkab Badung, beserta sejumlah jajaran OPD terkait, usai melapor di Polda Bali pada Senin (4/4).

Menurut Giri Prasta, pelaporan bertujuan kalau memang membuat akta otentik itu tidak ada kewenangan, agar disalahkan oleh penegak hukum. Sehingga, Pemda bisa memberikan contoh ke depan agar aturan ditegakkan.

“Agar hal-hal yang tidak benar ini, tidak ditiru oleh yang lainnya. Dan kami memiliki bukti ada uang Rp 40 miliar yang diterima. Harapan kami, biar masyarakat tahu dana ini ada,” katanya.

Orang nomor satu di Badung itu menyebutkan laporan sebelumnya ke Polresta Denpasar terkait dugaan pelanggaran Tata Ruang, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang otonomi daerah. Dalam laporan tersebut, Giri Prasta menyerahkan bukti-bukti adanya akta otentik yang dilakukan kerjasama antara pengusaha dengan pihak adat.

“Saya tegaskan, ini tidak ada politisasi hukum dan tegas saya katakan ini tidak ada unsur politik. Ini murni persoalan ketatanegaraan. Jangan dipelesetkan ini ada nuansa politis. Tidak ada itu,” tandasnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol.Surawan, membenarkan telah menerima laporan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, terkait adanya dugaan pembuatan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam perjanjian kerjasama yang dibuat di notaris antara adat Ungasan dengan pengusaha.

“Laporan hari ini, terkait Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait para pihak yang melakukan kerja sama di pinggir Pantai Melasti. Dari pihak Bupati Badung mengklaim bahwa itu ada tanah negara, sehingga pengawasannya dan pengelolaannya harus ada izin pemerintah daerah,” ujar Dir Reskrimum.

Untuk bukti yang dibawa Tim Hukum Pemkab Badung, lanjut dia, sudah lengkap berupa tujuh perjanjian kerja sama antara pengusaha dengan pihak yang menyewakan lahan. Dan legal standing dari Pemda Badung terkait dengan pengawasan kawasan tanah negara.

Untuk langkah selanjutnya, Direskrimum Polda Bali akan melakukan penyelidikan dokumen dan pemeriksaan dari pihak pelaporan, keterangan BPN dan para pihak yang ada dalam perjanjian itu untuk dimintai keterangan.

“Tadi ada tujuh akta yang dibawa dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha dengan desa. Dan saya tegaskan, tidak ada perjanjian di bawah tangan, karena ada akta notaris,” ucapnya. (bgn008)22040409

bupatibadunglaporkanoknumprajuruadatungasankepoldabali
Comments (0)
Add Comment
Use Rytr on Windows, macOS, or Linux.