Singasana, Baliglobalnews
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyita perhatian serius jajaran pimpinan daerah. Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga secara tegas menyuarakan komitmen bersama untuk memberantas barang haram tersebut di lingkungan birokrasi.
Langkah antisipasi yang menjadi fokus utama adalah desakan untuk segera menggelar tes urine secara mendadak dan menyeluruh kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Tabanan
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu wajib diterapkan bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat kasus narkoba, terlebih jika berperan sebagai pengedar. Menurut dia, ulah oknum tersebut sangat mencoreng nama baik instansi dan Pemkab Tabanan. “Kami berharap kalau memang itu terbukti, lakukan proses hukum yang berlaku. Karena narkoba ini adalah merupakan musuh bersama, jadi tidak ada toleransi. Khusus untuk urusan narkoba, apalagi yang bersangkutan yang kena bermasalah, apalagi selaku pengedar,” katanya ketika ditemui pada Kamis (23/7/2026).
Sebagai pimpinan legislatif, Arnawa meminta Bupati Tabanan untuk segera mengambil langkah nyata berupa pemeriksaan tes urine mendadak yang menyasar seluruh jajaran pegawai di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). “Maka saya selaku pimpinan Dewan meminta Bapak Bupati Tabanan untuk segera melakukan kontrol terhadap seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan melalui tes urine secara menyeluruh,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa di lingkungan DPRD Tabanan sendiri pemeriksaan tes urine telah rutin dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sekaligus memastikan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan narkoba. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada oknum pegawai yang menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut, dia menyatakan seluruh mekanisme dan sanksi penegakan hukum wajib diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum sesuai koridor yang berlaku.
Sementara Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyambut baik dorongan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara masif, karena potensi keterlibatan oknum bisa terjadi di mana saja. “Tentunya harus meminta persetujuan dari Bapak Bupati agar diadakan tes urine dan pelaksanaan harus diawasi bersama. Kalau perlu semua pegawai,” ujarnya.
Terkait kepastian jadwal pelaksanaan tes urine, Wabup Dirga menyampaikan bahwa langkah tersebut akan dimatangkan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi internal pimpinan. “Nanti dibicarakan, secepatnya pasti kami koordinasikan juga dengan pihak lainnya,” katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (19/7/2026), Satresnarkoba Polres Tabanan menggerebek seorang pria berinisial IGBBY di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dari tangan IGBBY, polisi menyita ratusan gram bubuk putih yang diduga sabu. Barang bukti itu disembunyikan di sejumlah tempat di rumahnya.
Berdasarkan keterangan polisi, IGBBY berstatus sebagai PPPK paruh waktu di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Tabanan. (bgn020)26072310