Denpasar, Baliglobalnews
Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja mengamankan 10 orang yang tepergok membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Maruti pada Minggu (3/1) dini hari. Atas pelanggaran tersebut, mereka diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan).
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, saat dimintai konfirmasi mengatakan sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai pukul 03.00 s.d. 06.00 pada Minggu (3/1). Di mana kegiatan itu dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK. Tim menangkap 10 orang pelanggar, 3 orang di antaranya dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.
”Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring oleh Satgas DLHK, di mana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari Rabu 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian Jumat 8 Januari sisanya,” katanya.
Sementara Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra, saat dimintai konfirmasi menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun, masyarakat masih saja membuang sampah di luar jam operasional. Karena itu, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.
Selain itu, kata dia, masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok
Wirabawa Putra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang. ”Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama-sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” katanya. (bgn003)21010304