Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat melanggar perda di Pengadilan Negeri IA Denpasar, pada Rabu (2/6).
Sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja dan Panitera AA Puspita menjatuhkan hukuman kepada tiga pelanggar, yakni dua orang yang membuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol. Keduanya diganjar denda masing-masing Rp 750.000. Satu orang pemilik usaha lantaran mengganggu ketertiban umum diganjar denda Rp 300.000.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai sidang mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” katanya.
Dia menyebutkan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar perda,” pungkasnya. (bgn003)21060230