Badung, Baliglobalnews
Bareskrim Polri berhasil membekuk empat tersangka kasus memproduksi atau pabrik clandestine lab hasis dan happy five di sebuah vila Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung.
“Empat orang tersangka berinisial MR, RR, N dan DA yang kami tangkap memiliki peran sebagai peracik dan pengemas. Dimana, keempat tersangka ini merupakan warga negara Indonesia. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat press conference di Jimbaran, Badung, pada Selasa (19/11/2024).
Dia menyebutkan penggerebekan kasus tersebut berawal pada September 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkotika jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti 25 kilogram. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish 25 kilogram, diproduksi dari Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, diketahui lokasi clandestine lab hasis berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto Denpasar, berpindah ke daerah Padangsambian dan tim menemukan lokasi terakhir di TKP sebuah vila di Uluwatu.
“Barang bukti hasis dan psikotropika ini, rencana akan diedarkan di cafe puff Uluwatu Jimbaran,” katanya.
Dia menjelaskan, informasi lokasi clandestine lab yang berada di uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, eva pub hasis dan pods system. Serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china. Kemudian, dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.
“Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar,” katanya.
Dari hasil penggeledahan penyidik, kata dia, telah menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika yang bahan sudah jadi yakni 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180
pcs (batang), 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah cartridge berisi hasish cair dan 6000 buah catridge kosong
“Kami juga mendapati bahan narkoba yang belum jadi seperti 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasis pada sebanyak 2700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir),” katanya.
Kemudian juga ditemukan 12 liter minyak ganja (bila dijadikan cartridge sebanyak 6000 buah), 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasis), batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasis).
“Berkat pengungkapan kasus ini, adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan ini. Kita menyelamatkan sebanyak 1.200.000,” tegasnya.l
Lebih lanjut dikatakan, rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
“Perlu diketahui bahwa pengungkapan clandestine lab ini, merupakan pengungkapan clandestine lab hashish pertama di Indonesia,” jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (bgn008)24111904