Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama instansi teknis Pemerintah Kabupaten Tabanan di Gedung DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut membahas permohonan izin pembentukan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang belum masuk dalam Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2026.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Bapemperda I Wayan Eddy Nugraha Giri serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, jajaran anggota Bapemperda, Tim Ahli DPRD, serta jajaran OPD terkait, seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda Tabanan, dan Perumda Sanjayaning Singasana.
Empat usulan ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
Ketua DPRD Nyoman Arnawa menyampaikan usulan pembentukan regulasi di luar Propemperda 2026 harus dicermati secara ketat dan menyeluruh. Arnawa menekankan pentingnya mengukur kebutuhan, urgensi, serta dampak nyata regulasi tersebut bagi daerah. “Usulan pembentukan Ranperda yang belum masuk dalam Propemperda Tahun 2026 perlu dicermati secara menyeluruh, meliputi maksud, tujuan, kebutuhan, dan urgensi pembentukannya. Khusus terhadap usulan Ranperda mengenai penyertaan modal daerah, pembahasannya membutuhkan perhatian dan penjelasan lebih rinci dari instansi pengusul,” ujarnya.
Sementara Eddy Nugraha Giri mengatakan bahwa seluruh peserta rapat pada prinsipnya menyetujui keempat ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan formal. Kendati demikian, dua Ranperda dinilai perlu perhatian mendalam dan menjadi skala prioritas. “Dari empat ini, yang paling banyak menghabiskan waktu pembahasan adalah Ranperda LP2B dan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Kalau untuk penyertaan modal pada prinsipnya sudah disetujui, tujuannya sudah jelas,” katanya.
Terkait Ranperda LP2B, Bapemperda menegaskan komitmennya untuk melindungi lahan pertanian Tabanan dari alih fungsi lahan yang masif. “Ini bentuk pembelaan kita kepada masyarakat. Walaupun pembahasannya bisa dikatakan agak terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk memulai. Kita harapkan ini bisa berjalan dengan baik untuk menjaga lahan pertanian kita,” ujarnya.
Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, kata dia, Bapemperda mendorong terciptanya payung hukum tegas guna menata estetika kawasan wisata sekaligus mengoptimalkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selama ini provider pasang tiang dan kabel seenaknya, tidak ada masuk pendapatan ke daerah. Melalui perda ini, kita punya payung hukum untuk menarik retribusi dari para provider sekaligus menata kabel-kabel yang semrawut agar kawasan pariwisata kita indah dipandang wisatawan,” pungkasnya. (*/bgn020)26082814