Bandesa Kelecung-Tabanan Minta Pendampingan MDA Bali Terkait Penyerobotan Tanah Adat

Denpasar, Baliglobalnews

Bandesa Adat Desa Pakraman Kelecung, Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, I Ketut Siada akrab disapa Guru Kartika bersama Prajuru dan warga adat Desa Pakraman Kelecung mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali meminta pendampingan kasus dihadapi, Jumat (11/6/2021)

Terkait pihaknya sebagai Bandesa Adat baru-baru ini diadukan polisi oleh pihak lain yang mempermasalahkan terbitnya sertifikat milik Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung pada tahun 2017 seluas 28 are.

Siada menerangkan bersama warga Adat, menduga pengaduan pihaknya kepada polisi sebagai upaya untuk melakukan penekanan ketika ia bersama warga tetap mempertahankan aset tanah adat yang dipermasalahkan. Hal ini lantara diungkap, ada upaya pengadu menyebarkan narasi melalui pihak tertentu bahwa tanah adat itu milik pengadu. Hingga diceritakan terjadi mediasi berapa kali supaya tanah milik adat yang sudah bersertifikat agar diserahkan warga kepadanya.

“Sebelumnya telah melalui beberapa kali mediasi, salah satunya sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari sana kami yakin untuk bertahan. Sekarang ini kami telah diterima dan MDA bersedia memberi perlindungan,” ujar Siada.

Siada melanjutkan, bahwa warga adat mengaku hampir terjebak dalam mediasi terakhir. Sepakat dan sudah mau getok palu untuk menyerahkan aset milik Pura Dalem. Namun setelah mediasi bubar, merasa ada tidak beres warga kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk mempertahankan tanah adat yang diyakini adalah warisan pendahulu.

Dikatakan Bandesa Kelecung, keputusan tersebut diambil didasari atas fakta dimana tanah adat yang mereka ketahui dari turun-temurun milik adat hingga BPN menerbitkan sertifikat. Salah satu membuat warga bertanya tanya, kenapa pengadu baru sekarang mempermasalahkan padahal sertifikat terbit tahun 2017.

“Atas sikap warga adat tetap tidak menyerahkan tanah adat ini lah belakangan muncul pengaduan ke polisi terhadap saya selaku Bandesa dan juga penyading bersama Prebekel Desa Selemadeg Timur,” terangnya.

Salah satu warga, Ngurah Alit, mengatakan ketika muncul pengaduan polisi cukup meresahkan warga setempat. Mengingat diketahui warga adat adalah petani dan nelayan yang awam dengan hukum.

“Sehingga warga bersama Bandesa sepakat untuk memohon perlindungan kepada MDA Provinsi Bali. Dan Jero bendesa telah berapa kali diminta keterangan penyidik Polres Tabanan. Kasusnya masih proses lidik, belum penyidikan. Ini yang membuat warga kami khawatir,” tutur Alit.

Tentang kasus ini pihaknya kaget jika ada pihak yang mengklaim memiliki lahan seluas 28 are itu.
Dia menerangkan bahwa pihak yang mempermasalahkan lahan ini merupakan warga luar desa setempat, bahkan beda kecamatan.

“Kalau yang mempersoalkan ini bukan warga kami. Dia dari luar desa, bahkan kecamatan lain, kita sebut saja JM ya. Inilah yang membuat warga kami khawatir, ada tekanan yang mereka lakukan dalam bahasa mediasinya kita disuruh mengembalikan, sementara yang kita ketahui itu tanah leluhur kita. Apa yang harus kita dikembalikan?” ujarnya.

Sementara itu, kedatangan pihak Desa Adat Kelecung ke MDA Bali juga sudah disambut baik oleh pihak MDA. Menurut informasi, pihak MDA akan mempelajari lebih lanjut mengenai kronologis serta data-data yang diberikan dan akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada tim hukum dari MDA Bali.

“Beliau secara informal sih mengatakan, Desa Adat ini kan kuat, harus punya wibawa dan tidak bisa diperlakukan seperti ini,” sebut Ngurah Alit.

Atas respon positif dari MDA Provinsi Bali, Bendesa Adat Kelecung dan warga yang hadir merasa lega. Dia berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan, sehingga warga kembali tenang. (bgn008)21061136

tabanan
Comments (0)
Add Comment
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?