Antisipasi Sengketa Pemilu, KPU Denpasar Gelar Rakor Pemetaan Potensi Masalah

Denpasar, Baliglobalnews

KPU Kota Denpasar, Provinsi Bali, melakukan langkah antisipasi potensi gugatan di tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan tahapan itu disadari berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. “Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis dalam koridor regulasi terkait rekomendasi pencegahan atau mitigasi terhadap potensi masalah hukum,” katanya di Denpasar pada Kamis (1/9).

Dalam kerangka berpikir antisipatif, kata dia, KPU Denpasar menggelar internalisasi pemahaman pemetaan potensi permasalahan sengketa hukum dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar Subro Mulissyi menjelaskan, KPU Denpasar menggelar internalisasi ini kepada jajaran Komisioner, sekretaris, kasubag dan para staf KPU Kota Denpasar.

Kegiatan ini bertujuan sebagai mitigasi dan antisipasi berbagai persoalan penting yang dilakukan dalam tahapan yang dikelola oleh KPU. “Kompetensi SDM KPU perlu ditingkatkan dalam penyusunan produk hukum, apalagi saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu,” katanya.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Gede Raka Nakula, mengatakan divisi hukum memang harus siap menghadapi seluruh tahapan yang mungkin muncul adanya pelanggaran. “Berbagai potensi masalah hukum bisa saja terjadi dalam tahapan pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan ragam masalah hukum tersebut diantaranya persoalan seputar kepastian hukum dalam regulasi, sengketa proses dan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa hasil pemilu, sengketa informasi publik tahapan pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” katanya..

Menurut Raka Nakula, diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul.  Pihaknya memang ingin meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara pemilu dalam hal ini yakni KPU kabupaten dan Kota.

“Maka perlu bagi kita untuk mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta memformulasikan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa,” katanya.

Menurut dia, pada tahapan ini sangat terkait dengan produk hukum yang dihasilkan oleh KPU, KPU provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Dalam tahapan verifikasi parpol, ada produk hukum berupa keputusan dan berita acara yang nantinya dihasilkan oleh jajaran KPU, dimana keputusan dan berita acara tersebut berpotensi menjadi objek sengketa proses pemilu, jika proses dan substansinya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Raka Nakula mengharapkan kerja profesional, kolektif kolegial dan sesuai regulasi dari personil KPU dan jajaran sekretariat di kabupaten/kota. (bgn008)22090211

kpudenpasarrakorpemetaanpotensimasalah
Comments (0)
Add Comment