Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, menuntut hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan terdakwa Stephen Michael Jamnitzky (39). Pasalnya, warga negara asing (WNA) asal Inggris itu menganiaya atau memukul anggota Polsek Kuta, Adhi Waluyo.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Denpasar, pada Selasa (13/6/2023) itu, JPU Putu Deneil Pradipta Intaran menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Terdakwa melakukan tindakan pidana penganiayaan, dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, yang menimbulkan rasa sakit atau luka. Sehingga, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa dihadapan majelis hakim dan didampingi seorang penerjemah, mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. “Saya akan mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia majelis hakim,” kata terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terungkap penganiayaan yang dilakukan oleh Stephen Michael Jamnitzky (39) terhadap korban Adhi Waluyo terjadi pada 17 Februari 2023, Pukul 01.10 Wita di ruangan Satreskrim Polsek Kuta.
Aksi pemukulan oleh terdakwa kepada polisi itu bermula dari adanya laporan bahwa terdakwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di sebuah bar dan restoran di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pihak Kepolisian Sektor Kuta yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terdakwa. Polisi yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap masalah tersebut pun sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Polsek Kuta.
Pada saat diamankan, terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga berteriak-teriak minta untuk dipulangkan. Namun, karena masalah belum selesai, polisi membawa yang bersangkutan ke ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang.
Setelah berada di ruang penyidik Reskrim, terdakwa tidak terima diperiksa sambil berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan ke tempat penginapannya. Karena situasi sudah tidak kondusif, kemudian polisi memasukkan terdakwa ke dalam sel oleh petugas yang bertugas saat itu yakni korban Adhi Waluyo.
Beberapa saat setelah dimasukkan dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengannya. Saat itulah, terdakwa langsung menyerang korban dengan menyundul korban ke arah wajah dengan menggunakan kepala.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka, memar pada bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi. (bgn008)23061309