Satpol PP Bali Beri Waktu Tujuh Hari Kosongkan Bangunan di Pantai Bingin

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik bangunan di Pantai Bingin, terhitung sejak Jumat (27/6/2025), agar segera mengosongkan lokasi.

“Setelah pemberitahuan selama 7 hari, kami akan masuk ke tahapan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan persiapan eksekusi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami akan bertindak tegas,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat rapat paripurna di DPRD Bali pada Kamis (26/6/2025).

Dia menjelaskan, terkait pembangunan Step Up Hotel, dimana bangunan yang akan dibongkar berada di atas tanah negara dan digunakan untuk kegiatan pembangunan akomodasi pariwisata. Pemeriksaan terakhir, kata dia, menunjukkan pembangunan telah mencapai 60% dan ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk melebihi batas ketinggian.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara usai rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali tersebut mengatakan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta untuk keperluan pembongkaran tersebut. “Anggaran sekitar Rp600 juta sudah kami siapkan, tapi tentu tidak semuanya akan digunakan. Penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan jumlah tenaga kerja,” ujarnya.

Dia menyampaikan proses pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terlebih dahulu. (bgn008)25062805

#sanggarseniwerdhibudaya#satpolPPbali
Comments (0)
Add Comment