74 Pelaku Kriminal Dibekuk Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran

Denpasar, Baliglobalnews

Total 74 pelaku kejahatan (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, cusa dan curanmor) berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran dalan kurun waktu Januari hingga Februari 2023.

“Total ada 63 kasus kriminal selama dua bulan yang ditangani dengan 74 pelaku (Laki-laki 70 orang, perempuan 1 orang dan di bawah umur 3 orang),” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, di Denpasar, pada Selasa (28/2/2023)

Dari 63 kasus tersebut, kata dia, terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan 25 kasus pencurian biasa (cusa).

Sedangkan untuk tersangka 29 orang tersangka curat, 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curas dan 26 pelaku cusa.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolresta, berupa sepeda motor 23 unit,mobil 1 unit, HP 36 buah, plat palsu 3 pasang, Kabelektension 1 unit, mesin dinamo 1 set, meteran merk ACE 1 buah, laptop 4 unit, linggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali,” katanya.

Pelaku yang merupakan residivis ada empat orang yaitu tiga orang kasus curat yakni Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21), sedangkan satu orang lagi residivis kasus cusa, Rizal (37).

“Polresta Denpasar dan polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” katanya.

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (bgn008)23030102

74pelakukriminaldibekukpolrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment