Media Informasi Masyarakat

KPU Tabanan Pastikan Ikuti Keputusan MK

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tabanan nomor 1053 tahun 2024 yang ditetapkan, pada Sabtu (24/8/2024).

Hal itu ditegaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tabanan Ni Komang Yuni Lestari di CS Bedha, Tabanan, pada Minggu (25/8/2024). Dia menyebutkan perubahan mendasar pada syarat pengusungan calon kepala daerah oleh parpol itu tertuang dalam putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dimana syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi berkonsideran terhadap jumlah perolehan kursi di parlemen tapi berdasarkan perolehan suara sah saat pemilu.

Menurut Yuni Lestari, berdasarkan Keputusan MK, maksimal ada tiga pasangan bupati dan wakil bupati yang dapat diusulkan di Kabupaten Tabanan, meningkat dari sebelumnya dua pasangan. “Dari 15 parpol peserta Pemilu di Tabanan, hanya tiga yang memenuhi syarat untuk mengusulkan paslon, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra yang memperoleh suara lebih dari 8,5 persen suara sah. Sementara itu, parpol lainnya dengan total perolehan 17.136 suara sah harus berkoalisi jika ingin mengusung paslon,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan untuk dapat mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di daerah tersebut. “Di Kabupaten Tabanan, dengan perolehan suara sah minimal 8,5 persen atau setara dengan 27.223 suara, hanya PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar yang dapat mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati.” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini. Setelah melalui serangkaian persiapan, KPU Tabanan telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Namun, kata Suwirta hingga saat ini baru ada dua pasangan calon yang dipastikan akan mendaftar. Meskipun demikian, KPU Tabanan tetap membuka peluang munculnya paslon ketiga. Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Tabanan akan menggelar gladi bersih pada Senin (26/8/2024).

“Kami sudah siap untuk menyelenggarakan pendaftaran pasangan calon. Besok kami akan menggelar gladi bersih untuk memastikan semua prosedur pendaftaran pasangan calon berjalan maksimal. Evaluasi akan dilakukan jika diperlukan,” ujarnya.

Pada saat tahapan pendaftaran nanti untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses pendaftaran, hanya paslon, istri paslon, LO partai, sekretaris, bendahara, dan beberapa pengurus inti yang diperbolehkan masuk. “Simpatisan lainnya kami mohon menunggu di luar,” katanya. (bgn020)24082505

Comments
Loading...
Open Rytr AI Writing Software with no feature restrictions.