Media Informasi Masyarakat

Wawali Arya Wibawa Buka HLM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar Tahun 2023, di Prama Hotel Sanur Selasa (5/12/2023).

Program ini terus digenjot Pemkot Denpasar sebagai upaya perluasan dan digitalisasi daerah dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Serta ini sebagai inovasi guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Wakil Walikota Arya Wibawa mengatakan Kota Denpasar telah mengedukasi dan menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk transaksi retribusi seperti rumah potong hewan pada Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan persetujuan bangunan gedung dan lainnya.

Percepatan digitalisasi, tahun 2023 Bapenda Kota Denpasar telah melakukan edukasi transaksi non tunai menyasar kaum milenial berupa transaksi non tunai di kantin SMPN 15 Denpasar dan satu SMP swasta di Denpasar. Pembayaran retribusi di rumah potong hewan, serta memberikan penghargaan kepada wajib pajak melalui kanal digital. Ke depan pihaknya akan memperluas transaksi non tunai salah satunya menyasar retribusi sampah.

“Selain memanfaatkan kanal digitalisasi, agar dipantau untuk pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menindak lanjuti opini pada rakorpusda terhadap pelaksanaan e-retribusi sampah agar juga mendapat perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sementara Kepala Bapenda yang juga Sekretaris TP2DD I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan high level meeting perluasan digitalisasi daerah tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi dan merancang program terkait digitalisasi di sektor keuangan. Adapun sektor keuangan ini meliputi belanja, pendapatan dan transformasi digital bagi masyarakat, agar terwujud transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Di samping transaksi tersebut Pemerintah Kota Denpasar telah menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, yang turunannya berupa perda pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini sedang di evaluasi.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 9 september 2022 perihal implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk transaksi belanja menggunakan uang persediaan, yang telah memasuki tahap pelaksanaan oleh Pemerintah Kota Denpasar. “Hal ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah terutama penggunaan anggaran dan bendahara kedepannya,” ujarnya. (bgn003)23120509

Comments
Loading...
No restrictions: get Rytr now.