Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Penanggulangan Bencana

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bali menyampaikan Raperda inisiatif tentang penanggulangan bencana, yang akan dibahas, untuk bisa ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, pada Senin (5/6/2023). Raperda tersebut dibacakan Tjokorda Gede Agung mewakili Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali.

“Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari ancaman Bencana,” katanya.

Tidak hanya itu, Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini juga menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, dapat menghargai budaya lokal dan membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

“Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini juga mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan,” katanya.

Manfaat Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini juga diyakini mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan  maupun kerugian material dan korban jiwa. Serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

“Kami berharap penyusunan Raperda penanggulangan bencana menjadi Perda, bisa berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipasi, transformatif, inovatif dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali. Karena, hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” katanya.

Mengingat faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Daerah Provinsi Bali, kata dia, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ucapnya.

Dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rapat paripurna dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran terkait. (bgn008)2300507

Comments
Loading...
Learn more about this GPT-powered tool on GitHub.