Media Informasi Masyarakat

Dalam Sepekan, Polresta Denpasar Tindak 43 WNA Ditilang

Denpasar, Baliglobalnews

Dalam kurun waktu sepekan (19-25 Maret 2023), Polresta Denpasar  dan jajaran polsek menindak pelanggar lalu-lintas 365. Dimana, 43 pelanggar di antaranya dilakukan warga negara asing (WNA).

“Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual, paling banyak WNA Rusia mencapai 17 pelanggaran,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas diwakili Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, di Denpasar, Senin (27/3/2023).

Dia menyebutkan penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151 pelanggaran, E-tilang 1 pelanggaran, dan teguran 213 pelanggar. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor 28, SIM 24 dan STNK 99.

Sukadi mengatakan meski telah dilakukan penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya, masih banyak yang melakukan pelanggaran yang dilakukan WNA dengan didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB.

Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan para pelanggar, juga didominasi berkendara tanpa menggunakan helm 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

“Kami tegas menindak pelanggar lalu-lintas. Karena, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalulintas,” katanya. (bgn008)23032703

Comments
Loading...
Try AI writing via this tool.