Media Informasi Masyarakat

Direskrimum Polda Bali Ungkap 88 Kasus Pencurian

Denpasar, Baliglobalnews

Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap 88 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencuri dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pengungkapan kasus pencurian ini, dilakukan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2023, selama kurang lebih 15 hari (23 Februari hingga 10 Maret 2023),” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, didampingi Kasubid Penmas AKBP Anwar Sasmito dan Wadir Rerkrimum AKBP Suratno, saat Press Coference, di lobi Ditreskrimum, pada Senin (13/3/2023).

Dia menyebutkan dari 88 kasus ini, berhasil menangkap 89 tersangka dengan rincian Polda Bali 10 pengungkapan, Polresta Denpasar 16, Polres Buleleng 4, Polres Gianyar 5, Polres Klungkung 9, Polres karangasem 5, Polres Bangli 6, Polres Tabanan 11, Polres Badung 7, dan

Polres Jembrana 15 pengungkapan.

Rincian tersebut, kata dia, dilengkapi dengan berbagai jenis barang bukti seperti 1 unit mobil Lamborgini dan 56 unit sepeda motor serta berbagai jenis barang bukti lainnya. Tersangka semuanya orang lokal atau WNI dan tidak ada WNA. “Pelaku merupakan pemain baru hingga residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas,” katanya.

Dari pengakuan para tersangka, kata dia, rata-rata pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Dan itu juga terjadi karena ada niat dan juga kesempatan dari para pelaku yang menemukan kunci nyantol di motor.

“Kami Polda Bali, mengimbau masyarakat, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, sehingga tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di Wilkum Polda Bali,” pungkasnya. (bgn008)23031307

Comments
Loading...
AI-powered writing tools are available here.