Media Informasi Masyarakat

Satnarkoba Ungkap Beberapa Kasus Narkoba di Wilayah Polres Buleleng

Singaraja, Baliglobalnews

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng mengungkap beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng pada Selasa (25/10/2022).

Pengungkapan pertama, tempat kejadian perkara di Pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Terduga pelaku Nyoman EMS alias Edy (56). Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 alat hisap sabu/bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.

Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang kedua pada Jumat  (7/10/2022) pukul 16.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan Putu AAA alias Agus (22) dan I Gede EAW Alias Angga (18).

Saat dilakukan penangkapan, kepada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik flip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto) dan Kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto).

Maka terhadap kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana narkotika/percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dihari yang sama pukul 22.00 Wita, di depan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja -Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, telah diamankan kedua terduga pelaku Ketut EA Alias Eva, umur 28 tahun dan Kadek S Alias Pani (21), karena telah ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 pipet plastik warna kuning yang di dalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,31 gram,  netto 0,15 gram).

Kemudian terhadap terduga kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya kembali Sat Narkoba pada Jumat (14/10/2022)  pukul 11.25 Wita, TKP Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, telah diamankan terduga pelaku Gede AS Alias Agus (32), pada dirinya ditemukan barang bukti berupa  2 potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 (satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto)  yang pada saat itu barang tersebut ditaruh di dalam bungkusan uang kertas Rp. 2.000.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir pengungkapan terhadap pengguna narkoba yang terjadi pada hari Jumat (14/10/2022) pukul 19.00 Wita, di Sebuah Warung di pinggir Jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, diduga dilakukan Komang A alias Dolah (38).

Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A Alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu, sehingga disuruh kembali untuk mengambil ternyata barang tersebut yang dibuang tepat dibawah kakinya berupa 1 potongan bekas bungkus makanan di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).

Terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasar Narkoba, H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, menyampaikan dari semua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibeli bervariasi untuk satu paketnya,” katanya. (bgn003)22102502

Comments
Loading...