Kejati Bali Tahan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Denpasar, Baliglobalnews
Kejati Bali menahan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, DGR, yang dilakukan oleh terpidana Dewa Ketut Puspaka pada Rabu (10/8).
“Tersangka didampingi 2 orang penasihat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Dimana, tersangka dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wita,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Lu ga Harlianto, mewakili Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo,
di Denpasar.
Sebelum ditahan, penyidik Kejati Bali mengajukan 16 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka. Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terpidana Dewa Ketut Puspaka.
“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” kata Luga.
Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, kaya dia, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DGR untuk waktu 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.
“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR,” pungkasnya.
DGR dijerat dengan pasal sangkaan berlapis yaitu Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” katanya. (bgn008)22081206