Terima KKL, Ketua DPRD Badung, Parwata, Minta Mahasiswa Kaji UU MD3
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata, meminta mahasiswa untuk mengaji antara UU 17/2014 dengan perubahannya tentang MD3 dengan UU DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan UU 23/2014.
Parwata mengemukakan hal itu usai menerima kunjungan KKL (kuliah kerja lapangan) mahasiswa Fakultas Syari’ah, IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Salatiga, di Ruang Sidang Madya Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (30/6).
Parwata menyatakan ada sedikit yang agak timpang antara kedua undang-undang tersebut. “Mudah-mudahan adik-adik mahasiswa bisa menemukan formasi yang baik sebagai usulannya nanti kepada Pemerintah Pusat sehingga antara Pemerintah Pusat dimana DPR RI dengan DPRD agar ada keselarasan. Sementara ini kami bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan MD3 mereka punya hak sendiri untuk melakukan suatu eksekusi sesuai dengan anggaran, pengawasan dan membuat undang-undang. Ini yang kami sampaikan untuk dikaji lebih lanjut,” katanya.
Politisi dari Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu mengaku senang dapat kesempatan untuk menyampaikan materi tentang perkuliahan mengenai tugas pokok dan fungsi legislatif dan beberapa program lainnya, terutama potensi daerah.
“Mereka KKL kemudian studi banding dalam menyelesaikan tugas akhir. Kami pada prinsipnya membantu dan yang prinsip supaya dilakukan pengkajian UU 17/2014 dengan perubahannya tentang MD3 dengan UU DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan UU 23/2014,” tandas Sekretaris DPC PDI Perjuanganq Kabupaten Badung itu.
KKL tersebut diikuti 166 mahasiswa. Mereka didampingi 14 dosen pembimbing. (bgn003)22063003