Komisi II DPRD Badung Diskusikan Pantai Seminyak dengan Prajuru
Badung, Baliglobalnews
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi dengan prajuru Desa Adat Seminyak, pada Senin (24/1) guna memastikan kesiapan Pantai Seminyak untuk ditetapkan menjadi DTW (daya tarik wisata) baru.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi II, I Gusti Anom Gumanti, didampingi anggota I Made Wijaya, IGA Agung Inda Trimafo Yudha, Ni Luh Kadek Suastiari. Dari pihak eksekutif hadir Kadisparda I Nyoman Rudiarta bersama rombongan, serta Camat Kuta, Dewa Ngurah Bhayudewa; Lurah Seminyak, I Putu Gede Adhi Karmita Putra, serta Bendesa Seminyak, Wayan Windu Segara bersama prajuru adat, kaling dan pengelola Pantai Seminyak.
Anom Gumanti mengatakan kunjungan lapangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Kadisparda Badung yang baru, terkait pengajuan legal formal DTW dalam upaya penataan dan pengelolaan. Dari peninjauan tersebut, semua aspek persyaratan telah dipenuhi. Tinggal hal itu kini berproses pengajuan SK kepada Bupati Badung, dan diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu 100 hari.
Menurut Anom Gumanti, penetapan Pantai Seminyak menjadi DTW sangat komperhensif dengan rencana penataan Samigita (Seminyak, Legian, Kuta). Akan tetapi, kata dia, jika nanti penataan tersebut berjalan tanpa adanya SK pengelolaan, tentu hal itu akan menjadi kurang bagus. Namun, jika dasar hukum pengelolaan itu sudah diberikan, dia meminta nantinya pengelolaan dilakukan secara profesional dan mandiri. Pasalnya, pemeliharaan dan merawat DTW itu adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya di ranah pemerintah saja.
“Partisipasi masyarakat ini diperlukan. Harus ada komitmen bersama dalam menjaga DTW ini. Jika itu tidak dijalankan, maka ini akan kita evaluasi kembali,” katanya.
Dia mengharapkan dengan penetapan DTW dan pengelolaan nantinya, bisa menambah pundi-pundi pendapatan Kabupaten Badung. “Pemasukan itu agar jangan mengandalkan retribusi semata, tetapi mengacu pada karakteristik wilayah tersebut. Dengan upaya itu, agar ketika pariwisata kembali pulih nantinya Badung sudah siap dari fisik dan regulasi,” tandasnya.
Kadisparda Badung, I Nyoman Rudiarta, mengatakan kunjungan lapangan Komisi II DPRD Badung itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja pada pekan lalu, antara Komisi II dengan Disparda Badung. Hal itu terkait dengan rencana kegiatan Disparda Badung tahun 2022, yaitu menindaklanjuti adanya 5 permohonan pengelolaan kawasan pantai dan destinasi yang ada di Kabupaten Badung untuk dijadikan DTW baru, yaitu Pantai Seminyak, Pantai Kelan, Kawasan Luar Pura Ngaus di Cemagi, Pancoran Solas di Desa Penarungan, dan Taman Wisata Gerih di Desa Sibang Kaja.
Dia menilai kelima lokasi yang diajukan tersebut sangat layak ditetapkan menjadi DTW baru. Hal itu diketahui atas hasil inspeksi pihaknya ke lokasi terkait, dan mereka diketahui sudah memenuhi persyaratan. Hasil pemantauan dan kajian itu juga sudah diajukan kepada Bagian Hukum Setda Badung untuk selanjutnya hal itu akan dikaji dan dibuatkan draft Perbup penetapan DTW. Penetapan DTW itu akan dilakukan oleh Bupati Badung. “Kalau minggu ini bisa keluar dari Bagian Hukum, maka ini akan kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk dilakukan penetapan,” tandasnya. (bgn003)22012501