Raker Pansus Retribusi PGB DPRD Badung, 201 Pemohon Antre
Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Persetujuan Gedung Bangunan (PGB) DPRD Badung menggelar rapat kerja perdana dengan jajaran eksekutif di ruang rapat Gosana II, DPRD Puspem Badung pada Kamis (9/9)Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Dirgayusa membahas ranperda Retribusi PGB, dihadiri anggota Pansus Kadek Yudana, IGN Saskara, Kadek Setiari dan I Nyoman Satria. Dari eksekutif hadir Kadis PUPR IB Surya Suamba dan Kabag Hukum, AA Asteayuda, beserta jajarannya.Dalam raker tersebut terungkap PGB sesuai dengan perundangan yang baru dan koefisien dengan turunan UU Cipta Kerja. Bahwa PBG sebenarnya “barang lama” yang dulu disebut IMB. Dalam penegakan hukum selanjutnya berubah menjadi PBG. Isinya juga berubah. Sesungguhnya perda tersebut sudah selesai pada 2 Agustus 2021 lalu. Dampaknya, di Badung kini sudah antre 201 permohonan dari masyarakat yang hendak membangun namun belum bisa diproses menunggu Perda Retribusi PGB disahkan.
Anggota Pansus, Nyoman Satria, mengharapkan dengan PBG tersebut urusan menjadi lebih mudah, bukan malah lebih sulit.Ketua Bapemperda DPRD Badung itu minta agar Raperda Retribusi PBG tersebut dengan sangat hati-hati, pasal per pasal agar jangan belum tiga bulan disahkan sudah harus direvisi.Sementara Ketua Pansus, Nyomam Dirgayusa, usai rapat mengatakan pihaknya baru rapat permulaan, sehingga belum ada yang substansial. “Yang pasti karena amanat UU Cipta Kerja, kami akan kebut tetapi tidak mengurangi makna, karena begitu urgen, ada 201 yang menunggu untuk mendapatkan PBG. Saya kebut dari segi waktu,” katanya seraya mengharapkan masukan dari berbagai pihak.Ketua BK DPRD Badung itu memastikan Perda Retribusi PBG ini tidak akan mengkolek dana, tetapi lebih daripada itu, dalam rangka untuk menjaga gawang tata ruang. (bgn003)21091001