Media Informasi Masyarakat

Dua Saksi Penggugat Plintat-plintut Dicecar Hakim Denpasar, Tergugat Mohon Pencabutan Penetapan Sita Jaminan

Denpasar, Baliglobalnews

Dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat sengketa lahan Nyoman Siang, warga Jimbaran terhadap PT Jimbaran Hijau/Jimbaran Green Hill (JH) dan PT Citra Tama Selaras (CTS), dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/7/2021), terlihat Plintat-plintut saat dicecar Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terkait asal usul pembagian tanah duwe tengah (DT) yang diterima ahli waris.
Sidang yang diketuai majelis hakim A.A Aripathi Nawaksara dengan Angeliky Handajani Dai dan Koni Hartanto yang diwakili hakim lain (keduanya anggota) itu menghadirkan saksi I Made Sumatra dan Wayan Dharma.

Dimana kedua saksi yang dihadirkan penggugat, tidak mengetahui bahwa setelah terjadinya pembagian waris hasil putusan perkara tahun 1990 oleh I Ketut Olog sebagai salah satu penerima waris, telah mensertifikatkan tanah bagianya dan kemudian dijual kepada PT. Citratama Selaras.
“Saya hanya mengetahui objek tanah milik I Wayan Rentong dengan Pipil No. 5 dan 6  hingga Tahun 1985. Jadi saksi tidak mengetahui kelanjutan objek tanah tersebut. Teemasuk tidak mengetahui adanya gugatan Pembagian waris Tahun 1990,” ucap saksi I Made Sumatra yang juga diamini saksi Wayan Dharma.


Setelah dicecar dalam persidangan, tenyata Nomor Pipil tanah yaitu No.5 dan 6 berbeda dengan objek yang disengketakan saat ini yaitu Pipil No. 456.
Lanjut saksi I Made Sumatra (75) yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat dalam perkara lain, justru mengaku tidak tahu bahwa adanya pembagian warisan dari leluhurnya almarhum Ketut Bengkil kepada ahli warisnya yang lain (diantaranya almarhum I Nyoman Ranek, I Wayan Rentong, I Nyoman Mintung dan I Ketut Olog).
“Saya pernah dengar bahwa ahli waris Ranek, Mintung, Ketut Olog pernah mengajukan gugatan pembagian tanah waris di PN Denpasar tahun 1990 yang dikuasai Rentong.

Saya tidak tau bahwa ada isi putusan dalam perkara yang diketahui bahwa tanah warisan harus dibagi rata sesama ahli waris. Saya gk tau bahwa telah dilakukan ksekusi tanah untuk dibagikan kepada empat saudara Rentong,” ucapnya. 
Padahal Majelis hakim PN Denpasar, telah memutuskan tanah tersebut dibagi sama rata, masing-masing mendapat seperempat atau sekitar 5 hektar dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan terekskusi 26 Oktober 1993.


“Bagaimana saksi mengetahui bahwa tanah itu milik rentong sendiri dan membelinya tahun 80? padahal tanah itu dieksekusi tahun 1993?,” tanya pengacara Agus Samijaya selalu kuasa hukum PT Jimbaran Hijau/Jimbaran Green Hill (JH) dan PT Citra Tama Selaras (CTS). 
Namun, saksi penggugat justru bingung dan berdalih bahwa tanah milik Rentong 7,4 hektar dibeli saksi pada ahun 1980 sampai 1985.
“Saya sangat keberatan majelis dengan saksi Sumatra karena tidak ada kaitan di objek sengketa dan tidak jadi kaitan transaksi dari ahli waris yang mendapat haknya yang telah dieksekusi 28 tahun silam dan tidak ada relevansi. Jadi Kami menolak akan hadirnya saksi Sumantra,” ucap Agus Samijaya didampingi Ilham Hermana. 

Oleh karena itu, Agus Samijaya juga mengajukan keberatan atas penetapan sita jaminan dan memohon majelis hakim membatalkan atau mencabut kembali penetapan sita jaminan terdapat obyek sebagian tanah eks (bekas) pipil no. 456, luas 29,150 M2 yang saat ini menjadi obyek sengketa. 
Sementara saksi penggugat lainnya yang dihadirkan bernama, Wayan Dharma justru tidak mengetahui dari mana Wayan Rentong dapat tanah yang saat ini disengketakan. Namun, dirinya justru dilaporkan ke Polda Bali oleh Nyoman Siang (cucu Wayan Rentong) atas tuduhan memalsukan nama pemilik tanah dan dirinya tidak tau asal-usul tanah warisan itu.     

 “Saya justru dilaporkan ke Polda oleh Nyoman Siang tahun 2016 dan hasil proses penyelidikan tidak sampai ke pengadilan, saya lupa apakah kasus ini dihentikan atau tidak dan tidak pernah ditahan jaksa dan disidangkan di Pengadilan dalam perkara ini. Kemudian kasus ini di SP3 oleh Polda,” ucap saksi penggugat yang justru membuat hakim anggota Angeliky Handayani terheran-heran.


“Loh, anda sebagai apa disana. Kok dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan nama ahli waris atas kepemilikan tanah?,” tanya Hakim kepada saksi Wayan Dharma. 
Namun, saksi justru kebingungan dan hanya meminta maaf pernah melakukan kesalahan pemalsuan surat silsilah kepada Wayan Siang (pengugat) terkait ahli waris dan silsilah tanah milik Wayan Rentong. 
“Yang saya tau Wayan Rentong miliki tiga saudara bernama Wayan Raneg, Nyoman Mintung, ketut Olog. Dan saya tidak tau asal usul tanah duwe tengah itu,” ucap saksi dalam sidang.(BGN008).21080306

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam