Sat Reskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap anak di Banyuning
Singaraja, Baliglobalnews
Unit PPA Polres Buleleng di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa (16/2) di Banyuning, Buleleng.Menurut AKP Yogie Pramagita, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ayah korban, K, bahwa anaknya Bunga (nama samaran) disetubuhi oleh ND pada Selasa (16/2/21) sekitar pukul 14.00 Wita di rumah orangtua di Banyuning, Buleleng.
“Selanjutnya Unit PPA menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut,” katanya Rabu (16/6).Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai laporan ayah korban.
Berbekal bukti yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga keterangan saksi korban( bunga) serta tiga saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terduga pelaku ND melakukan tindak pidana pada 24 Mei 2021.
Pelaku ditahan sejak tanggal 25 Mei 2021. Barang bukti yang diamankan satu potong baju kemeja warna putih, satu potong celana pendek kain, satu potong celana dalam warna merah, satu potong BH warna hitam.
Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas AKP Yogie Pramagita. (bgn003)21061614