Media Informasi Masyarakat

Hakim PN Denpasar Ganjar Bule Prancis Kasus Pedofil 8 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim PN Denpasar, Provinsi Bali, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Emannuel Alain Pascal Mailet (53 tahun), seorang warga asal Prancis, dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur (pedofilia), berinisial EAP.

Dalam sidang agenda pembacaan amar putusan secara online di PN Denpasar, Selasa (6/4/2021), Ketua Majelis Hakim Herianti juga menjerat terdakwa dengan denda Rp100 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman tambahan (subsider) 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak,” kata Hakim.

Yang memberatkan hukuman terdakwa, jelas Hakim Herianti karena tidak mengaku perbuatannya. Yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum serta memilik anak yang masih ditanggungnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Maya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian jaksa juga nyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Gede Agung, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Kasus ini berawalnya ayah korban, melihat tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 12 tahun ada perbedaan. Puncaknya sekitar awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” jelas JPU dalam dakwaan.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.(bgn008)21040622

Comments
Loading...