Media Informasi Masyarakat

Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM di Badung

Mangupura, Baliglobalnews

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Badung.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala Perumda, lurah dan perbekel serta bendesa adat se-Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas, Made Suardita, di Puspem Badung, Rabu (27/1) kemarin, dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. 1, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. 2, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00. 3, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2. 4, mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. 5, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 6, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara di antaranya piodalan/dewa yadnya dilaksanakan oleh pamangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang. Untuk pitra yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. 8, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. kesembilan, kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri. 10, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. 11, SE berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Mantan Lurah Lukluk itu juga menyampaikan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai di mana pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa sedangkan untuk staf menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bgn003)21012717

Leave A Reply

Your email address will not be published.

dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern