Pemkot Denpasar Siap Laksanakan Instruksi Mendagri terkait PSBB
Denpasar, Baliglobalnews
Pemkot Denpasar siap melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Hal itu mengemuka dalam rapat yang dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, di Kantor Walikota Denpsar, Kamis (7/1).
Toya mengatakan sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah, belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020. Dalam rapat ini itu pihaknya kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.
”Jadi intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75% dan work from office 25% yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada instruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00. Karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00,” ujarnya.
Toya mengatakan dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 yang secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 gotong-royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI. ”Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuatif,” ujarnya.
Rapat dihadiri Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait. (bgn003)21010724