859,42 Ganja Asal Medan Dimusnahkan BNN Bali, Identitas Pengendali Sudah Dikantongi
Denpasar, Baliglobalnews
Keberhasilan BNN Bali dalam menumpas peredaran gelap narkotika patut diacungi jempol, mengingat ganja yang mencapai 859,42 gram yang diamankan dari tersangka Martin Sitepu (66 tahun) berhasil digagalkan beredar di Pulau Dewata.
Hal itu ditegaskan, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa di BNN Bali, Senin (16/11/20) yang menegaskan, bahwa identitas pengendali barang haram itu sudah diketahui anggotanya dan sedang diburu oleh petugas BNN Bali.
“Tersangka (sebelum meninggal) mengaku mendapat barang ini dari jaringan asal Medan, dan hari ini barang bukti ganja kita musnahkan agar barang bukti tidak disalahgunakan maupun kondisi barang bukti rusak yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari PN Denpasar,” ucap Kepala BNN Bali.
Pihak BNN Bali juga mengaku, pengendali barang haram ini berasal dari Indonesia dan para tersangka ini hanya menerima barang terlarang ini dan pihaknya masih menyelidiki apakah ada keterkaitan bahwa pengendali ini ada di dalam Lapas Kerobokan, Badung.
“Identitas pengendali ini sudah kami kantongi. Terkait apakah keterkaitan jaringan Lapas, sudah ada gambaran ke situ,” ucapnya.
Diketahui, tersangka ditangkap pada hari 7 September 2020 sekira Pukul 17.00 Wita, bertempat di sebuah rumah di Banjat Nyanyi, Desa Beraban, Kabupaten Tabanan.
Tersangka diketahui menerima dan atau memiliki atau menguasai paket kiriman yang setelah diperiksa didalamnya ternyata terdapat barang bukti diduga narkotika, yakni 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja.
“Untuk proses penyidikan Tersangka Martin Sitepu kasus Narkotika dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” tutupnya.(bgn008)20111620