Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite, dengan menetap tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, telah melakukan pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dimana 1 tersangka TKP di Tabanan. Dan, enam tersangka TKP Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy pada Jumat (16/10/2026).
Dia merinci penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan 1 pelaku berinisial IMS (64), dimana penangkapan berdasarkan informasi masyarakat 10 oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan. Pelaku melakukan modus operandi memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki. “Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026,” katanya.
Dari TKP Tabanan ini, barang bukti yang berhasil disita antara lain 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar, 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD), 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar 30 liter, 5 jerigen kosong), 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter, 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.
Sementara pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku di antaranya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol isi 1,5 liter, melalui medsos FaceBook (marketplace) dengan cara cas on delivery (COD). “Adapun inisial dari para pelakunya antara lain F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026). Kemudian insiak PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng. Lanjut, inisial U (27) laki-laki TKP dalung kuta utara badung (tangkapan Polres Badung), serta IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar),” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite, Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan, 5 botol aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh, 1 galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter, 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong. “Ada juga kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR, Unit motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, uang hasil penjualan Rp750.000, selang kecil bening panjang 2 meter, 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter), serta 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter) dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG,” katanya.
Polda Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, kata dia, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal. “Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tegasnya. (bgn008)26101608


