Kemenkum Bali Musnahkan 2.145 Berkas Arsip
Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memusnahkan 2.145 arsip di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, pada Selasa (29/9/2026) sebagai upaya mewujudkan pengelolaan kearsipan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Pemusnahan arsip bertujuan mendukung efisiensi dan efektivitas kerja sekaligus menjaga keselamatan informasi arsip dari pihak yang tidak berhak mengakses atau mengetahuinya. Pelaksanaan pemusnahan menjadi tahap akhir dari proses penyusutan arsip yang dilakukan berdasarkan ketentuan kearsipan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah,
Sebelum pemusnahan dilaksanakan, kata dia, Kanwil Kementerian Hukum Bali telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penilaian internal oleh Tim Penilai Pemusnahan Arsip, pengajuan usulan kepada Sekretariat Jenderal, hingga proses verifikasi dan penilaian secara objektif.
Proses tersebut kemudian menghasilkan Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhadap sebanyak 2.145 berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
“Dengan pemusnahan arsip ini, akan terjadi pengurangan arsip dalam konteks penyelamatan arsip, baik fisik maupun informasi, dari pihak-pihak yang tidak berhak dapat terwujud sehingga efisiensi dan efektivitas kerja tercapai sesuai harapan kita semua,” katanya.
Dia menyampaikan pengelolaan kearsipan merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut dia, arsip tidak sekadar berupa dokumen, tetapi menjadi memori kolektif organisasi yang merekam jejak pelaksanaan tugas, kinerja, serta akuntabilitas pelayanan publik. “Pengelolaan kearsipan merupakan salah satu elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Arsip bukan hanya sekadar tumpukan kertas atau dokumen masa lalu, melainkan memori kolektif organisasi yang merekam seluruh jejak langkah, kinerja, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik kita,” ujarnya.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur pengawas dari Inspektorat Jenderal, unsur hukum dari Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, serta Biro Umum selaku Unit Kearsipan I secara daring.
Eem menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemusnahan arsip, khususnya Biro Umum selaku Unit Kearsipan I yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan. (bgn008)26092907



