Kejari Denpasar Eksekusi Terpidana Penipuan ke Lapas Kerobokan
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengeksekusi terpidana perkara penipuan Togar Situmorang pada Kamis (24/9/2026). Pasalnya, eksekusi dilakukan jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana.
Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar Situmorang, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). “Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Dah, satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Achmad Wahyudi membenarkan eksekusi terhadap Togar Situmorang dan telah diterima Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota menyampaikan sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan,” katanya.
Menurut Achmad, eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima putusan pengadilan dan melakukan pemanggilan terhadap Togar. “Eksekusinya berdasarkan KUHP yang baru. Putusannya sudah kami terima, kami lakukan pemanggilan, lalu kami eksekusi,” katanya.
Togar tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa dari kantor kejaksaan. Terhadap kebijakan tersebut, Achmad mengatakan proses yang dilakukan merupakan eksekusi, bukan penahanan. “Ini kan eksekusi. Bukan kami melakukan penahanan,” katanya.
Pantau wartawan media Baliglobalnews di Kejari Denpasar, terpidana datang ke Kantor Kejari Denpasar sekitar pukul 10.30 Wita didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja putih, dia kemudian mengikuti proses eksekusi dan masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejaksaan. Usai Togar berada di dalam kendaraan, jaksa penuntut umum bersama petugas pengawalan langsung membawa terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma sebelumnya menyampaikan bahwa salinan putusan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Togar sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan. “Salinan putusan kasasi sudah diterima Jaksa, Senin pagi pada 21 September. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan sudah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap terpidana,” jelas Wiraguna kepada para wartawan beberapa waktu lalu.
Perkara yang membuat Togar harus menjalani hukuman berawal dari perkara pidana dengan register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni tiga tahun penjara.
Singkat cerita, Togar kemudian mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan catatan perkara, majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono memutus permohonan kasasi tersebut pada 2 September 2026 dengan hasil ditolak. (bgn008)26092512



