Bahas Ranperda LP2B, Pansus V DPRD Tabanan Minta Hak Petani Diperhatikan
Singasana, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja guna mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Pimpinan dan Anggota Pansus V, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabanan, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Tabanan, serta Tim Ahli DPRD dan Pemkab Tabanan.
Dalam arahannya, Arnawa menekankan bahwa pembatasan pemanfaatan lahan melalui Ranperda LP2B harus diimbangi dengan kompensasi atau dukungan insentif yang konkret dari pemerintah daerah kepada pemilik lahan.
“Secara mekanisme penyusunan, Ranperda ini sudah sesuai pedoman. Namun secara substansi perlu pendalaman, karena penetapan LP2B berkaitan langsung dengan pemanfaatan hak masyarakat atas lahannya. Pembatasan lahan pertanian harus diimbangi dengan dukungan insentif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Sementara Ketua Pansus V I Wayan Lara menyampaikan bahwa regulasi ini harus mampu diimplementasikan secara efektif dan tidak tumpang tindih dengan zonasi pariwisata, industri, maupun permukiman. Pansus secara khusus menyoroti skema kompensasi bagi pemilik lahan, termasuk opsi pembebasan atau keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga nol persen sebagaimana yang telah diterapkan di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.
“Kami meminta eksekutif melengkapi data dan kalkulasi rinci terkait potensi berkurangnya penerimaan pajak daerah jika keringanan PBB diterapkan, serta estimasi anggaran insentif lainnya. Data ini krusial sebagai bahan pertimbangan sebelum Ranperda disahkan,” katanya.
Di sisi lain, jajaran Pemkab Tabanan memaparkan bahwa Ranperda LP2B merupakan amanat UU Nomor 41 Tahun 2009 untuk membentengi Kabupaten Tabanan sebagai “Lumbung Beras Bali” dari ancaman alih fungsi lahan dan fragmentasi.
Secara persentase, Kabupaten Tabanan telah memenuhi ambang batas Lahan Baku Sawah (LBS) untuk penetapan LP2B daerah. Namun, adanya usulan agar Tabanan menambah porsi luasan LP2B guna menutup kekurangan luasan di kabupaten/kota lain se-Bali masih dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak mengunci ruang gerak pembangunan sektor lain di Tabanan.
Melalui pembahasan ini, DPRD Tabanan mendorong lahirnya Perda LP2B yang tidak hanya menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta keberpihakan yang adil bagi kesejahteraan para petani. (*/bgn020)26091711



