Respons Penggeledahan Dinkes Tabanan, Sekda Minta Tunggu Hasil Penyidikan Kejari
Singasana, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara terbuka menyatakan sikap menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) I Gede Susila menyikapi penggeledahan Kantor Dinkes Tabanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan pada Senin (10/8/2026) lalu. “Dari sisi lembaga pemerintahan, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi pada Selasa (11/8/2026).
Sekda Susila mengaku baru mengetahui adanya penggeledahan tersebut saat aksi penegakan hukum berlangsung pada hari Senin malam. Dia meminta seluruh jajaran di Dinas Kesehatan untuk bersikap kooperatif selama rangkaian pemeriksaan agar pengusutan perkara berjalan transparan dan tuntas.
Susila menyatakan baik dirinya maupun jajaran Pemkab Tabanan siap untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. “Kami di jajaran Pemkab Tabanan tentunya akan kooperatif dan apabila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas,” katanya.
Mengenai langkah internal Pemkab terhadap pejabat maupun staf Dinkes terkait, Susila menyebutkan bahwa pihaknya masih menahan diri dan menunggu perkembangan resmi dari proses penyidikan yang sedang ditangani Kejari Tabanan.
Dia mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan agar selalu menjalankan program kerja secara disiplin sesuai koridor APBD dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, pengawasan tata kelola keuangan daerah terus berlangsung ketat, baik melalui audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun audit internal oleh Inspektorat Daerah. “Untuk pemanggilan ke internal Dinas Kesehatan kami masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari Kejaksaan. Namun, kami terus mengimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Tabanan untuk menjalankan program sesuai APBD dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga hal seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (bgn020)26081111