Denpasar, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai kebijakan konsolidasi perbankan dengan memberikan izin penggabungan tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pulau Dewata meliputi PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali memperkuat tata kelola industri perbankan. Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman di Denpasar pada Jumat (24/7/2026).
“Langkah pengabungan ini dilakukan guna memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah,” katanya.
Dia menyebutkan penggabungan BPR tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR. Sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan.
Dia juga menyatakan penggabungan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang mendorong konsolidasi BPR/BPRS, dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama. “OJK Provinsi Bali telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali,” katanya.
Dia mengharapkan konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. OJK, kata dia, mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah melaksanakan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan konsumen.
Pihaknya berharap kapasitas pembiayaan kepada UMKM dan sektor produktif semakin meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.
Sebelum memberikan persetujuan, OJK telah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Kami OJK Bali memastikan proses penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara kegiatan operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal,” ucapnya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Juli 2026 menjadi 118 BPR dan 1 BPRS, menurun dibandingkan posisi Desember
2025 yang tercatat sebanyak 127 BPR dan 1 BPRS. Penurunan jumlah BPR tersebut terutama merupakan hasil dari proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali. “Kami di OJK, akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ucapnya. (bgn008)26072505