Fraksi Gerindra DPRD Tabanan Setujui 4 Ranperda dan Dorong Optimasi Aset Daerah
Singasana, Baliglobalnews
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan sepakat untuk menyetujui dan melanjutkan pembahasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang diajukan oleh pihak eksekutif. Pandangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tabanan I Nengah Sri Labantari dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di gedung DPRD Tabanan pada Kamis (25/6/2026).
Pada dasarnya, kata Sri Labantari, Fraksi Gerindra menegaskan komitmen untuk mengawal seluruh regulasi ini ke tahapan rapat kerja komisi dewan selanjutnya. Keempat ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046; Penanggulangan Bencana Dareah, serta Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sri Labantari menyampaikan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran eksekutif atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut.
Namun demikian, Sri Labantari memberikan catatan kritis mengenai pentingnya peningkatan kualitas penganggaran. “Fraksi Gerindra mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, kami berharap efektivitas belanja daerah terus ditingkatkan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan belanja modal yang telah berjalan, serta meminta penjelasan komprehensif mengenai faktor penyebab terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) agar dapat dievaluasi ke depannya.
Mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046, Fraksi Gerindra mengingatkan agar masifnya laju pembangunan hunian tidak mengorbankan sektor pertanian. “Kami memandang Ranperda ini sangat penting sebagai arah pembangunan kawasan permukiman di Kabupaten Tabanan untuk jangka panjang. Kami berharap pembangunan perumahan tetap memperhatikan perlindungan lahan pertanian produktif serta selaras dengan kebijakan LP2B dan LSD,” katanya.
Selain itu, kata dia, pengembangan kawasan permukiman wajib ditunjang oleh sarana dasar yang memadai seperti sanitasi, air bersih, pengelolaan sampah, dan ruang terbuka hijau.
Sementara pada Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Fraksi Gerindra menyambut baik regulasi ini mengingat Tabanan berada dalam zona risiko bencana kategori sedang berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Fraksi Gerindra meminta penanganan digeser ke arah penguatan mitigasi kebencanaan, edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, dan kesiapsiagaan masyarakat berbasis desa, termasuk kejelasan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan dalam situasi darurat.
Catatan terakhir diarahkan pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sri Labantari menegaskan dukungan penuh fraksinya terhadap regulasi lingkungan yang baru ini guna memperkuat tata kelola sampah, perlindungan sumber daya air, kawasan pertanian, hingga daerah aliran sungai (DAS) secara berkelanjutan, sekaligus mengharmonisasikan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional. “Kami berharap sinergi kerja ini dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Tabanan,” pungkasnya. (*/bgn020)26062507