Rapat Paripurna Ke-41, DPRD Bali Ajukan Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Denpasar, Baliglobalnews
Dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa, Wakil II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil III I Komang Nova Sewi Putra, dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, pada Jumat (19/6/2026) tersebut, dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih terencana, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat Bali. “Ranperda ini memiliki urgensi strategis, karena produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah,” ucap Tjokorda Gede Agung yang membacakan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali itu.
Dia menyampaikan hak DPRD Provinsi untuk mengajukan rancangan perda telah diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa rancangan perda dapat berasal dari DPRD maupun gubernur. Sehingga, pembentukan produk hukum daerah tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab perkembangan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, perkembangan hukum nasional, serta penyelarasan kebijakan pusat dan daerah.
Dalam penyusunannya, pembentukan produk hukum daerah diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai pedoman penyusunan draf Ranperda. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, progresif, dan implementatif bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. “Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota Komisi II DPRD Bali itu.
Dia menambahkan, penyusunan produk hukum daerah di Bali juga harus memperhatikan karakteristik daerah yang khas. Selain aspek pemerintahan dan pembangunan, regulasi daerah perlu mendukung pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, serta filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Oleh sebab itu, DPRD Bali memandang perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang dapat menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai regulasi.
Ranperda inisiatif tersebut terdiri atas 13 bab dan 125 pasal. Materi muatannya mencakup ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum berbentuk peraturan dan penetapan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, klarifikasi, nomor register, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan penutup.
“Raperda ini, dirancang untuk mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasannya,” tegas Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini. (bgn008)26062103