DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Lahan Tahura
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait dugaan pelanggaran kawasan pesisir dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Rekomendasi diserahkan Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, kepada Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD I Wayan Disel Astawa dalam Rapat DPRD Bali, pada Selasa (2/6/2026). Tercatat ada sembilan rekomendasi terkait hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan terhadap perlindungan. “Rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Bali yang dikenal dengan sebutan Dewa Jack kepada para wartawan.
Selain rekomendasi terkait dampak pengembangan kawasan PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, lanjut dia, DPRD Bali juga menerima rekomendasi terkait bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. “Jadi rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah bersama instansi terkait,” katanya.
Dalam dokumen rekomendasi, kata dia, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pengelolaan aset, serta penyelenggaraan perizinan yang berpotensi merugikan daerah dan mengancam keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, budaya, serta lingkungan hidup Bali.
Adapun sembilan rekomendasi tersebut meliputi pertama, meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali dan instansi terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh keabsahan, status penguasaan, serta kepastian lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID, khususnya lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem yang dinilai masih terindikasi belum jelas. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, lahan tersebut direkomendasikan dikembalikan kepada negara dan kawasan yang sebelumnya dialihkan dipulihkan kembali sebagai kawasan konservasi.
Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai yang terindikasi melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan berdampak terhadap ekosistem mangrove. Jika ditemukan pelanggaran, direkomendasikan dilakukan penertiban, pembongkaran, dan pemulihan fungsi ruang laut serta ekosistem mangrove.
Ketiga, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bentuk pemanfaatan kawasan konservasi, pesisir, dan ruang laut yang terindikasi tidak sesuai fungsi konservasi, tata ruang maupun perlindungan lingkungan hidup, termasuk kemungkinan penyesuaian atau penghentian aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Keempat, meminta penyelesaian secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat, akses publik, perlindungan kawasan suci dan tempat suci, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat terdampak agar pengembangan kawasan tidak meninggalkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Kelima, meminta penataan dan penyelesaian berbagai persoalan aset, pertanahan, serta pemanfaatan ruang yang masih menyisakan ketidakjelasan hukum dan administrasi sehingga seluruh pengembangan kawasan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Keenam, meminta penyelesaian berbagai persoalan agraria dan klaim masyarakat dilakukan berbasis kepastian hukum melalui verifikasi status lahan, penelusuran riwayat penguasaan, dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada hak masyarakat yang hilang tanpa dasar hukum dan ganti rugi yang adil.
Ketujuh, meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan PT BTID, Pemerintah Kota Denpasar dan instansi terkait untuk memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengelolaan kawasan tetap berada dalam kontrol pemerintah daerah dan tidak menjadi ruang eksklusif yang terlepas dari kepentingan publik.
Kedelapan, meminta seluruh pemangku kepentingan melakukan pendalaman, klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan Pansus TRAP, termasuk dugaan pelanggaran di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup dan perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh temuan diminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesembilan, meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan PT BTID untuk memastikan adanya keterbukaan terkait kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan yang diterima masyarakat Bali.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai bahwa menyampaikan tim pansus telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi objek pengawasan. Dari hasil turun lapangan tersebut, pansus menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian dikaji lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. “Kita turun semua, pansus turun ke beberapa tempat. Kita melakukan peninjauan langsung dan menemukan beberapa hal yang bersifat pelanggaran hukum. Dari pelanggaran-pelanggaran itu kita kaji melalui RDP, setelah itu kita evaluasi dan hari ini hasil kerja pansus kita laporkan kepada pimpinan untuk nantinya diserahkan kepada eksekutif,” ujarnya.
Dewa Rai menegaskan, meski rekomendasi ini telah diserahkan, pekerjaan pansus belum selesai karena masa kerja Panitia Khusus masih berlangsung selama enam bulan. Karena itu, berbagai temuan lain yang belum tuntas masih akan terus didalami melalui mekanisme RDP dan kajian lanjutan.
Terkait PT BTID, Dewa Rai menyebut pelanggaran yang paling menonjol saat ini berkaitan dengan kawasan mangrove dan pembangunan marina. Menurut dia, secara administrasi sebagian dokumen memang terlihat lengkap, namun fakta-fakta yang ditemukan di lapangan menjadi perhatian utama pansus. “Dari sisi administrasi memang lengkap. Tapi kalau tidak didukung fakta lapangan kan percuma. Fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah itu yang menjadi dasar rekomendasi,” katanya.
Dia juga menyinggung pembangunan marina yang sebelumnya sempat dihentikan, namun kembali ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hingga akhirnya mendapat tindakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Marina itu lucunya sudah pernah dihentikan, sudah ditutup, tahu-tahu pelanggaran dilakukan lagi. Akhirnya Kementerian Kelautan yang menutup. Pelanggaran yang dilakukan BTID terus terang terlalu banyak. Satu terkait mangrove, kedua marina, dan masih banyak lagi yang lain,” katanya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Departemen Komunikasi PT BTID Zefri Alfaruqy mengatakan, pihak BTID menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi terkait rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali. “Selama ini menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BTID senantiasa menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dia menyatakan sembari menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas terkait. “Kami BTID akan terus mengikuti proses yang berlangsung dan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pengembangan kawasan yang dikelolanya,” katanya. (bgn008)26060212