Polda Bali Bekuk Pengelola Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring
Denpasar, Baliglobalnews
Polda Bali berhasil membekuk pelaku kasus kejahatan siber besar (judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring) di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan sindikat judi online tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung. “Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Bali. Profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jalan Pratama Gang Hasan No. 3, Benoa Kutsel Badung pada Minggu, 12 April 2026,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy pada Rabu (29/4/2026).
Pelaku yang ditangkap berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. Kemudian, WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai customer service.
Dari hasil pemeriksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. “Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026,” tegasnya.
Modus Operandi para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual bank nasional. “Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel,” kata KBP Kurniawan.
Sementara kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan dari hasil pengungkapan kasus pornografi dan prostitusi online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial, mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut yakni tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat, Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat, Tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.
“Pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjualbelikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (booking order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer,” katanya.
Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. “Operasi ini merupakan bagian dari visi Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi). Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa,” katanya.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial “CND” dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut, tegas Dirressiber. (bgn008)26042916