DPRD Bali Rekomendasi Penghentian Sementara Aktivitas BTID di Serangan
Denpasar, Baliglobalnews
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara sebagian aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, pada Kamis (23/4/2026). Upaya itu dilakukan, karena dugaan administrasi dan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta lapangan, terutama terkait tukar guling lahan mangrove yang sejak lama menuai polemik.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan keputusan itu merupakan hasil rangkaian inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan pansus ke Karangasem dan Jembrana. Dari penelusuran itu, tim pansus menilai masih ada sejumlah kewajiban yang belum dapat dibuktikan secara utuh oleh pihak perusahaan. “Karena ada temuan-temuan di lapangan dan belum clear, maka kami putuskan beberapa kegiatan dihentikan sementara. Ini bentuk kehati-hatian karena menyangkut aset daerah, kawasan hutan, dan tata ruang Bali,” katanya.

Dia menjelaskan sidak tersebut terkait pendalaman permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT BTID yang disebut berlangsung sejak dekade 1990-an. Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya di Karangasem dan Jembrana, pansus mengaku menemukan perbedaan antara klaim terkait status hukum, keberadaan fisik, luasan riil, maupun kesesuaian ekologis.

Selain itu, kata dia, pansus juga merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di kawasan marina. Menurut pansus, legalitas proyek tersebut masih perlu diuji lebih lanjut, terutama menyangkut kelengkapan izin pemanfaatan ruang laut dan kewenangan pemerintah provinsi. “Penghentian sementara difokuskan pada beberapa titik yakni pembangunan marina yang direncanakan sebagai pelabuhan yacht internasional, serta area mangrove di BTID hasil tukar guling dengan lahan di Karangasem dan Jembrana,” katanya.
Penghentian tersebut dilakukan langsung di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan akan diawasi hingga proses pendalaman selesai.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menambahkan pansus menemukan indikasi sejumlah dokumen belum lengkap dan sebagian kewajiban lahan pengganti belum dapat diverifikasi sesuai harapan. “Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam sidak sebelumnya di Karangasem, tim tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti atas area sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Sementara di Jembrana, tukar guling 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti 44 hektare lahan disebut belum seluruhnya dapat dibuktikan.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi pansus melalui penghentian sementara aktivitas di lapangan. “Penghentian bersifat sementara sampai ada pembuktian lanjutan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Apabila saat RDP dapat dibuktikan dan ada penguatan dokumen, maka bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan kembali,” katanya. (bgn008)26042408




