Cegah Tunggakan Iuran JKN, Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Korpri Bali Digalakkan
Denpasar, Baliglobalnews
Guna mencegah tunggakan iuran peserta JKN, kolaborasi BPJS Kesehatan dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Denpasar, Bali, digalakkan melalui forum sinergi dan kolaborasi yang berlangsung di Denpasar pada Rabu (22/4/2026).
“Melalui kegiatan ini, kolaborasi dengan berbagai pihak Korpri, termasuk filantropi, dunia usaha, yang punya kecukupan finansial, memiliki keinginan untuk membantu program ini (JKN) karena baik dan manfaatnya terasa,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto kepada wartawan.

Dia menyatakan pertemuan kali ini juga mempersatukan persepsi, dalam meningkatkan layanan publik, dalam kesehatan masyarakat, serta menciptakan titik keseimbangan pembiayaan.

Berdasarkan data, kata dia, setiap bulan lembaga tersebut mengalami defisit sekitar Rp2 triliun, salah satunya karena rendahnya jumlah peserta JKN yang aktif. “Total cakupan kepesertaan nasional sebesar 98 persen atau hampir seluruh penduduk Indonesia mencapai sekitar 285 juta jiwa terlindungi Program JKN,” katanya.
Namun jumlah peserta aktif diperkirakan mencapai sekitar 50 juta. Selain peserta aktif, kata dia, tunggakan iuran dari pemerintah daerah juga terbilang tinggi.
Hal yang sama dikatakan Ketua I Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri Bidang Penguatan Organisasi Reydonnyzar Moenek, tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah di Tanah Air diperkirakan mencapai Rp5 triliun. “Hampir Rp5 triliun pemerintah daerah di Indonesia ada tunggakan (iuran) dari masing-masing pemda. Sedangkan pemanfaatan pelayanan (BPJS) kesehatan harus terus dilakukan,” katanya.
Dia menyebutkan total jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air mencapai sekitar 6,5 juta orang, dengan skema belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang rencananya diberlakukan pada Januari 2027, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut dia, Pemerintah Pusat dan daerah, DPR RI, kementerian/lembaga terkait, perlu duduk bersama untuk mencari solusi tersebut, termasuk memperbesar kapasitas fiskal daerah dan tidak tergantung dari dana transfer ke daerah. (bgn008)26042225




