Media Informasi Masyarakat

Komisi III DPR RI dan Kejati Bali Samakan Persepsi Pelaksanaan KUHP DAN KUHAP

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan persamaan persepsi dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Denpasar pada Jumat (10/4/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menerima langsung kunjungan 18 Anggota Dewan dengan Ketua Tim H. Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI/F-NasDem) dan anggota tim dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. “Secara umum pelaksanaan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) yang telah berlaku sejak awal 2026. Kejaksaan Tinggi Bali membawahi 10 satuan kerja (1 Kejati, 9 Kejari, dan 1 Cabjari) yang mencakup 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali dengan total 948 ASN dan luas wilayah 5.780 km2,” kata Kajati.

Selama periode Januari hingga Maret 2026, kata dia, Kejaksaan Tinggi Bali mencatat kinerja penanganan perkara pidana umum yang cukup signifikan. Dalam tahapan pra-penuntutan, terdapat 218 perkara penunjukan jaksa penuntut umum (P-16), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), 22 surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), 21 pemberitahuan/pengembalian berkas (P-18/19), serta 10 perkara yang masa penyidikan tambahannya telah habis (P-20). “Sementara pada bidang tindak pidana khusus, terdapat 14 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan, dan 3 eksekusi, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp605.870.053,” jelasnya.

Dia menyebutkan implementasi pendekatan restorative justice (RJ) berdasarkan Pasal 79 Ayat 8 KUHP baru juga telah berjalan. Sepanjang Januari-Maret 2026, Kejati Bali berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui mekanisme RJ, seluruhnya merupakan tindak pidana pencurian (Pasal 476 UU No. 1/2023), tersebar di Kejari Denpasar (1 perkara), Karangasem (1 perkara), Bangli (2 perkara), Tabanan (1 perkara), dan Badung (3 perkara). “Salah satu terobosan yang dipaparkan adalah penerapan pidana kerja sosial berdasarkan Pasal 65 KUHP, di antaranya pada kasus pencurian 1 unit HP di Denpasar, di mana tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial 2 jam per hari selama 1 bulan di musholla setempat,” katanya.

Guna mengawal masa transisi hukum, Kejaksaan RI telah menerbitkan 11 regulasi teknis internal, antara lain Pedoman Jaksa Agung No. 1/2026 tentang Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum, SE Jampidum B-307/2026 tentang Petunjuk Teknis Tuntutan Pidana Masa Transisi, SE Jampidum B-545/2026 tentang Pengakuan Bersalah/Plea Bargain (Pasal 78 KUHAP), serta SE B-73/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Selain itu, Pemerintah telah memberlakukan PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).

Dalam rangka pemantapan pemahaman para jaksa terhadap KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Bali telah melaksanakan Program Dinamika Kelompok di seluruh 10 satuan kerja, mulai dari forum diskusi internal per satker, forum konsultasi dan monitoring bersama antara Kejari dan Kejati Bali, hingga seminar dan FGD yang melibatkan narasumber tingkat nasional seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM, akademisi, Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Mahkamah Agung. Program evaluasi kinerja triwulan I juga telah dilaksanakan pada 6 April 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga menyampaikan sejumlah tantangan dan kendala dalam implementasi regulasi baru. Di antaranya jangka waktu penelitian berkas perkara yang diperpendek dari 14 hari menjadi 7 hari, belum tersedianya anggaran bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu (Pasal 31 KUHAP 2025), belum ada fasilitas dukungan bagi tersangka disabilitas (Pasal 34 KUHAP 2025), belum adanya penyesuaian pada sistem Case Management System (CMS), serta anggaran penanganan perkara Pidana Khusus yang sangat terbatas yang hanya cukup untuk menangani satu perkara. “Untuk memitigasi berbagai permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali telah menjalin koordinasi aktif melalui FGD, konsultasi, dan monitoring bersama dengan Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan seluruh Kejari se-Bali,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Sementara Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kesiapan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memaparkan data dan permasalahan secara komprehensif. “Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi konkret Komisi III DPR RI untuk mendorong kesempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP di seluruh Indonesia,” katanya. (bgn008)26041014

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam