Polda Bali Dalami Laporan Korban Dugaan Penyerobotan Tanah
Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali mendalami dan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali, yang menimpa korban Sella Sakinah (34), terkait dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung.
“Benar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali. Saat ini sedang ditangani Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Denpasar pada Kamis (26/2/2026).
Dia menyatakan pihak kepolisian juga telah menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan SP2HP.
Selain itu, kata dia, Polda Bali juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi di antaranya Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta, Budi P, Hadi Setiawan dan dari pihak BPN Anak Agung Alit Emi Yama Geni.
Sementara korban Sella Sakinah bersama dengan beberapa korban yang memiliki tanah di lokasi yang sangat berdekatan dan di lingkungan yang sama, mengaku terkejut saat mendapati alat berat eskavator masuk di area tanah milik mereka dan melakukan pembersihan lahan lalu membangun tanpa izin.
Sella Sakinah mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak menggunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 atas bidang tanah miliknya dengan SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 beserta sertifikat korban lain yang telah terbit sertifikatnya sejak tahun 2019 yaitu SHM Nomor: 9451/Desa Canggu dengan luas 600 m2, SHM Nomor: 9455/Desa Canggu dengan luas 300 dan SHM Nomor: 9585/Desa Canggu dengan luas 500.
Dia menyatakan telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut sejak tahun 2021. Dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016. “Kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami,” katanya.
Permasalahan bermula ketika pemilik tanah beserta para korban lainnya mendapati lahannya dipasangi pelang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan pelang adanya laporan pidana serta adanya berita acara sita jaminan. Luasan total lahan yang digugat mencapai kurang lebih 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar. Sementaran pemilik tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan Pengadilan, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski korban telah memiliki sertifikat HGB yang sah tahun 2021.
Pihak PT itu mengklaim hak sewa sejak tahun 2016, namun pihak pemilik menemukan banyak kejanggalan pada dokumen-dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan Pengadilan itu. “Yang kami laporkan ini adalah terkait dugaan penyerobotan tanah yang masuk dalam tindak pidana. Sehingga, menurut kami polisi tidak perlu harus menunggu gugatan perdatanya,” ujarnya. (bgn008)26022619